GELORA.CO - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, digerebek polisi pada Jumat sore, 24 April 2026. Penggerebekan itu dilakukan karena adanya dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.
Peristiwa ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan serta keprihatinan mendalam dari masyarakat. Banyak orang tua yang merasa kecewa dan marah karena telah mempercayakan keselamatan serta kesejahteraan anak-anak mereka kepada lembaga penitipan anak tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa puluhan anak mengalami penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi di daycare itu. Berdasarkan data sementara, jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 53 orang.
“Yang kita lihat ada tindakan kekerasan itu sekitar 53 orang (anak). By data ya,” kata Adrian.
Menurut Adrian, angka tersebut masih bisa bertambah karena total anak yang terdaftar di daycare ini mencapai 103 orang. Saat penggerebekan, petugas menemukan kondisi anak-anak yang sangat mengenaskan. Para balita tersebut ditemukan dalam keadaan diikat, baik di tangan maupun di kaki.
“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan,” ujar Adrian.
Ia menambahkan, “Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi.”
Selain kasus kekerasan, penelusuran juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, tempat itu tidak berada di bawah pengawasan standar yang seharusnya diterapkan terkait fasilitas, kualitas pengasuh, dan perlindungan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan, “Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya.”
Retnaningtyas menyatakan bahwa sanksi yang diberikan adalah penutupan total. Seluruh aktivitas di dua lokasi daycare tersebut akan dihentikan. Ia menjelaskan bahwa Little Aresha merupakan satu yayasan yang menaungi baik daycare maupun TK. Karena kasus ini sudah ditangani Polresta Yogyakarta, kemungkinan besar daycare tersebut akan ditutup secara permanen.
Terkait nasib para korban, Retnaningtyas mengatakan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada orang tua serta anak-anak korban.
“Saat ini sudah dilakukan pendataan melalui aduan yang masuk ke hotline service atau media sosial UPT PPA. Selanjutnya Senin, 27 April 2026 akan dilakukan assesment awal dan advokasi ke orang tua korban,” jelasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi langsung dengan orang tua untuk membahas kelanjutan pendidikan anak-anak. “Nanti kami lakukan pendampingan, sehingga kita akan ketahui dari orangtua ini keinginannya seperti apa, sehingga harapannya nanti pemerintah bisa mencarikan jalan keluar,” tandas Retnaningtyas.
