GELORA.CO -Aktivis Faisal Assegaf yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya pemberian barang atau fasilitas dari tersangka berinisial RZ kepada Faisal Assegaf.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik fokus menggali tujuan dan latar belakang pemberian tersebut. Namun, ia tidak merinci jenis barang yang dimaksud.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Faisal Assegaf diduga menerima barang berupa sound system dari Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC pada periode 2024 hingga Januari 2026.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara suap di lingkungan Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di DJBC Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangan lain, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari kemudian.
Budiman diduga memerintahkan bawahannya untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta.
Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, lebih dari 5 kilogram logam mulia, serta sebuah jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, sejak Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan swasta untuk mengatur jalur impor barang. Manipulasi parameter pemeriksaan diduga membuat barang impor dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik, termasuk barang palsu dan ilegal.
Sebagai imbalan, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.
Sumber: RMOL
