Komisi III DPR: Oknum Jaksa Pelaku Intimidasi Amsal Sitepu Terancam Pidana 7 Tahun

Komisi III DPR: Oknum Jaksa Pelaku Intimidasi Amsal Sitepu Terancam Pidana 7 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dan Jesaya Perangin-angin. Pelaku intimidasi diduga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Karo.

Oknum jaksa yang diduga melakukan intimidasi, menurut Habiburrokhman, adalah Kasi Pidsus Kejari Karo Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, serta Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa kena ancaman dipidana 7 tahun. 




“Perlu diingat, perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP,” kata Habiburrokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Amsal Christy Sitepu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Adapun Pasal 350 KUHP itu berbunyi; “Setiap pejabat atau orang yang bertindak karena digerakkan sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental seseorang dengan tujuan menerima informasi atau pengakuan orang tersebut, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun”.

Selain itu, Habiburrokhman juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru. Menurutnya, Pasal 142 huruf q KUHAP baru mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa.

“Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 142 huruf q KUHAP baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia,” pungkasnya.

Dalam RDPU Senin 30 Maret 2026 pekan lalu, Amsal Sitepu Amsal mengaku pernah mengalami intimidasi oleh oknum jaksa saat berada di rumah tahanan. 

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” kata Amsal.

Namun demikian, Amsal mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan demi keadilan.

“Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia," kata Amsal.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita