Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Petral, Ada Riza Chalid

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Petral, Ada Riza Chalid

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada Kamis malam, 9 April 2026.

Salah satu yang jadi tersangka adalah bos minyak Muhammad Riza Chalid. Ayah dari Muhammad Kerry Adrianto itu sebelumnya juga sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus tata niaga minyak mentah.   

Selain Riza Chalid, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung.




Di antaranya, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014); MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015); NRD; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

Para tersangka langsung dibawa ke dalam mobil tahanan.

"Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral soal kebutuhan produk minyak mentah.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline," pungkas Syarief.

Seperti diketahui sebelumnya Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita