GELORA.CO – Jagat media sosial dihebohkan dengan laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku, Senin (20/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Universitas Gadjah Mada yang diduga telah dipotong dan disertai narasi provokatif.
Kuasa hukum pelapor, Paman Nurlette, menilai unggahan tersebut memicu kegaduhan di ruang publik. Ia menyebut, potongan video yang disebarkan disertai narasi yang bersifat menghasut, manipulatif, dan konfrontatif sehingga membentuk persepsi negatif di masyarakat.
“Potongan video ceramah Pak JK yang diposting dengan narasi provokatif itu menimbulkan kegaduhan dan membentuk opini yang tidak utuh,” ujar Nurlette.
Menurutnya, jika video tersebut disajikan secara lengkap, publik dapat memahami konteks ceramah secara menyeluruh tanpa menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menduga adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam penyebaran potongan video tersebut.
Nurlette menjelaskan, ceramah JK sebenarnya merupakan refleksi atas konflik masa lalu di Poso dan Ambon, sekaligus kritik terhadap fanatisme sempit yang berpotensi memecah belah.
Atas peristiwa ini, Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Jusuf Kalla sebelumnya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terkait tudingan penistaan agama terhadap ceramahnya. Ia menyebut langkah hukum akan dipertimbangkan agar polemik serupa tidak terus berulang.
“Kita akan pertimbangkan, karena kalau tidak ditindak, ini bisa terulang lagi,” ujar JK dalam keterangannya.
Di sisi lain, JK mengungkapkan banyak pihak dari masyarakat yang juga ingin melaporkan tudingan tersebut karena merasa tersinggung. Ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada tim dan masyarakat
Sumber: inews