Dituding Aniaya ART, Erin Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik

Dituding Aniaya ART, Erin Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dituding Aniaya ART, Erin Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik

GELORA.CO -
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin), kini berujung saling lapor antara kedua pihak.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menerima laporan dari seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Erin di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan.

Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Buka Akses Keuangan di Wilayah 3T

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyampaikan laporan tersebut dibuat pada Selasa (28/4/2026), dengan dugaan kejadian sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro.

“Pelapor mengaku mengalami kekerasan fisik. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap awal pendalaman,” ujar Joko dikutip Antara, Kamis (30/4/2026).

Dalam laporan itu, pihak terlapor berinisial RWT yang diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan. Polisi menyebut proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan hasil visum korban.

Saling Lapor, Polisi Dalami Dua Laporan


Tak berselang lama, Erin melaporkan balik ART tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu diterima pada Rabu (29/4/2026) dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut polisi, dugaan peristiwa pencemaran nama baik terjadi sehari sebelumnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

“SPKT telah menerima laporan terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan,” kata Joko.

Dalam laporan balik itu, Erin menuding telah menjadi korban fitnah. Polisi menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.

Hingga kini, kepolisian masih menelusuri keterkaitan antara dua laporan tersebut. Belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan seluruh laporan masih dalam tahap pendalaman.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita