GELORA.CO - Politisi PSI Ade Armando dan konten kreator Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi. Mereka dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Paman Nurlette.
Dalam Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ade Armando-Abu Janda diduga memotong video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat menjadi penceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette kepada wartawan, Senin 20 April 2026.
Paman Nurlette mengatakan, potongan video ceramah JK disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook, sehingga memantik kemarahan publik.
Menurut Paman Nurlette, potongan video yang diunggah memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih warga yang terdampak konflik.
"Karena dipotong menjadi gaduh," ujar Paman Nurlette
Ia mengkhawatirkan buntut adanya potongan video ceramah JK itu, maka masyarakat Maluku teringat kembali konflik yang pernah terjadi pada tahun 2000 silam.
Dalam pelaporannya, Ade dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Paman Nurlette juga melampirkan barang bukti berupa rekaman video utuh ceramah JK, potongan video saat Ade Armando dan Abu Janda mengomentari ceramah JK.
Sumber: rmol
