GELORA.CO - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakspesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdall atau yang akrab disapa Gus Ulil, tak terima atas penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Dia mengaku sedih dan marah atas penahanan adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Qoumas atau Gus Yahya tersebut.
"Berita menyedihkan Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah," katanya dikutip dari postingan Gus Ulil di akun Facebook pribadinya, Jumat (13/3/2026).
Gus Ulil menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan.
Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat warga Nahdlatul Ulama (NU) marah.
"Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut marah," serunya.
Kekecewaan juga disampaikan Gus Yahya atas penahanan terhadap adiknya itu.
Dia mengatakan rasa kekecewaan dirasakan khususnya dari jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang pernah dipimpin Gus Yaqut pada tahun 2015-2024 tersebut.
"Ya, sebetulnya sejak kemarin ada semacam kekecewaan, terutama yang disampaikan oleh teman-teman dari Ansor ya, tentang proses yang terjadi sejauh ini," ujar Gus Yahya di markas PBNU di Senen, Jakarta Pusat.
Ia juga mengatakan adanya kesan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Seperti misalnya tentang proses praperadilan kemarin, di antara teman-teman melihat ada nuansa bahwa proses berlangsung tidak secara objektif," tegas Gus Yahya.
Gus Yahya juga meminta agar lembaga antirasuah memperhatikan aspek kemanusiaan setelah penahanan terhadap Gus Yaqut.
Ia berharap adiknya diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah," katanya.
Gus Yaqut resmi ditahan KPK setelah sempat diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).
Saat akan digelandang ke mobil tahanan, ia membantah telah menerima uang terkait kasus ini.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tuturnya.
Dia juga menyatakan kebijakan terkait kuota haji yang dilakukannya semasa masih menjadi Menag demi kebaikan jemaah Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujarnya.
Sebelum resmi ditahan, Yaqut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu.
Namun, setelah itu, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski berujung ditolak hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu.
