GELORA.CO - Setelah dilaporkan atas dugaan memalsu ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi Jepang, tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko WIdodo (Jokowi), Rismon Sianipar tiba-tiba mengajukan restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian.
Permohonan restorative justice RIsmon Sianipar diajukan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak seminggu lalu.
Dan Rabu (11/3/2026), Rismon bersama pengacaranya mendatangi Mapolda Metro untuk mempertanyakan perkembangan permohonannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Rismon Digoyang Tudingan Ijazah Palsu
Sebelumnya, Andi Azwan dan sejumlah pihak dari Peradi Bersatu melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Pelapor, Taufik Bilhaki, menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi adalah palsu.
Kubu Andi Azwan menyebut polisi telah menerima dan siap melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Rismon Sianipar ini.
Andi Azwan cs juga telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik dan juga keterangan dari Yamaguchi University Jepang.
Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini dilaporkan atas beberapa pasal.
Di antaranya dugaan pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan KUHP baru serta dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Palsukan Surat Kematian
Tak hanya ijazah palsu, Rismon juga dituding memalsukan kematiannya saat kuliah di Jepang.
Andi Azwan menyebut tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu membuat surat kematian dirinya karena tak mampu menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Yamaguci, Jepang.
Karena tak selesai, Rismon dituntut untuk membayar denda karena dia mendapatkan beasiswa Monbukagakusho dari pemerintah Jepang selama dia menuntut ilmu di sana.
Namun, menurut Andi, bukannya membayar denda, Rismon Sianipar justru membuat surat kematian dirinya.
"Kami duga (Rismon Sianipar) memang menerima namanya beasiswa Monbukagakusho tapi tidak selesai atau juga dikatakan DO (drop out). Itu ada konsekuensinya yaitu harus membayar denda karena itu menerima beasiswa dari pemerintah Jepang," kata Andi Azwan, dikutip Tribunnews dari tayangan kanal YouTube iNews pada Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Bongkar Daftar Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar, Inilah Rekam Jejak Rony Teguh dan Josua Sinambela
"Ini masih dugaan. Surat kematian yang dibuat oleh Rismon untuk menghindar pembayaran denda pengembalian," sambungnya.
Andi menolak menyebutkan siapa pihak yang memberikan informasi tentang surat kematian Rismon.
Dia hanya menyebut akan bertolak ke Jepang untuk mengusut penemuannya tersebut.
"Nanti dalam bulan ini akan berangkat ke Jepang untuk mengambil surat itu," ujar Andi.
Lebih lanjut, terkait dugaan ijazah palsu S2 dan S3 milik Rismon Sianipar penting untuk ditelusuri karena Rismon pernah menjadi dosen di Universitas Mataram (UNRAM).
Andi mengaku telah melakukan pengecakan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga CiNii, pangkalan data akademik di Jepang, namun nama Rismon tidak terdaftar sebagai lulusan S2 dan S3 dari Universitas Yamaugchi Jepang.
"Dicek pangkalan data di Jepang CiNii, seluruh alumni dari Jepang itu pasti terdaftar di sana sampai tahun itu sampai sekarang itu terdaftar, itu (Rismon Sianipar) tidak diketemukan untuk itu," ucap pungkasnya.
