GELORA.CO - - Pemain sinetron Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dituntut hukuman penjara atas perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tuntutan Ammar Zoni itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Tuntutan hukuman yang sama juga dibacakan untuk lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi.
"Terdakwa Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa.
Jaksa menuntut Ammar Zoni supaya dihukum sembilan tahun penjara setelah dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.
"Menuntut terdakwa Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ucap jaksa.
Ammar Zoni juga didenda Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan jika tidak bisa membayar denda.
Kelima terdakwa lain dituntut berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Baca juga: Jalani Sidang di Pengadilan, Ammar Zoni Singgung Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Polisi
Sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.
Aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.
Ammar Zoni melakukan kegiatan itu bersama lima narapidana lain.
Ammar Zoni bersama lima narapidana lain sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).
Sumber: Wartakota
