GELORA.CO - Mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Selasa, 17 Maret 2026.
Pantauan RMOL, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menag periode 2019-2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menag.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah.
Dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR, tambahan kuota tersebut awalnya disepakati dialokasikan seluruhnya untuk jamaah haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut saat itu menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467/2023 yang membagi kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, penyidik menemukan adanya praktik percepatan keberangkatan jamaah atau skema T0 dan TX yang tidak mengikuti urutan pendaftaran nasional.
Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee percepatan sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah agar dapat memperoleh kuota tambahan.
Praktik serupa juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Meski sebelumnya disepakati pembagian kuota mengikuti ketentuan UU 8/2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut saat itu diduga mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam KMA 1156/2023 dan kemudian diperbarui melalui KMA 130/2024.
Akibat perubahan komposisi tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi bagian jamaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Dalam pengisian kuota haji khusus tambahan itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan fee kepada PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Besaran fee tersebut berkisar 2.000-2.500 dolar AS atau setara Rp33,8 juta hingga Rp42,2 juta per jemaah.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, di antaranya uang sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.
