GELORA.CO -Serangan yang menimbulkan polemik terkait prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang hukum acara pidana.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin mengatakan, bahwa proses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan KPK merupakan prosedur yang sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan KUHAP.
"Dalam KUHAP, penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya," kata Hasanuddin kepada RMOL di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, karena itu penetapan tersangka bukanlah syarat awal untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Dengan demikian, peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu adalah praktik yang sah secara formil dalam hukum acara pidana," tegas Hasanuddin.
Hasanuddin juga menanggapi pandangan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap yang menyebut penggunaan sprindik umum tanpa mencantumkan nama tersangka sebagai "celah hukum".
Menurut dia, penilaian tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana yang berlaku.
"Sprindik umum memang sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana," jelasnya.
Selain itu, Hasanuddin turut menanggapi pandangan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka karena bukan penyidik.
Ia menilai pandangan tersebut harus dipahami dalam konteks kelembagaan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.
"Dalam UU KPK, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan selain fungsi pencegahan," tutur Hasanuddin.
Menurutnya, pimpinan KPK memiliki kewenangan strategis dan administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan penindakan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Ia juga mengingatkan agar polemik mengenai aspek formil seperti sprindik umum maupun kewenangan pimpinan KPK tidak mengaburkan substansi utama penegakan hukum dalam perkara yang kini tengah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kerja pemberantasan kejahatan ini cukup berat karena berhadapan dengan kejahatan para kerah putih. Karena itu perlu mendapat dukungan berbagai pihak, bukan sebaliknya," tegasnya lagi.
Ia juga meminta agar perdebatan publik tidak diarahkan pada upaya membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK melalui argumentasi yang tidak komprehensif mengenai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, Siaga 98 menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada hakim praperadilan untuk diputuskan secara objektif berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
"Siaga 98 berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas alasan atau argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK," pungkas Hasanuddin
Sumber: RMOL
