Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Saat dua advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) menemui mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Solo, publik kaget dan geleng-geleng kepala. 

"Eggi dan DHL pemain. Kalau tak dibocorkan ajudan Jokowi, publik tak akan tahu. Main cantik," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 13 Maret 2026.

Eggi mengaku silaturahmi, malah bikin analogi Musa mendatangi Fir'aun. DHL lebih mudah lagi: diajak Eggi. Barulah lewat pengacaranya diketahui itu terjadi proses restorative justice
(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.


(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.

Sempat ribut-ribut sebentar, bahkan sampai laporan polisi, tapi setelah itu normal kembali. Eggi dan DHL mantap mengatakan ia tak pernah minta maaf dan tak pernah pula mengakui ijazah Jokowi asli.

Kondisi berbeda saat tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar menemui Jokowi di Solo, publik sudah dibuat jungkir-balik, bukan lagi hanya geleng-geleng kepala. 

"Rismon tak diam-diam dan tak mengelak seperti Eggi. Ia membantah omongannya sendiri," kata 

Belum selesai jungkir-balik logika publik, publik dibuat terdiam, ternyata tak hanya terkait Jokowi, tapi juga omongan Rismon tentang Gibran ikut dicabut. Usai menemui Jokowi, ia lanjut menemui Gibran.

"Rismon tak bisa dianggap pemain seperti Eggi dan DHL. Tak ada yang bisa diambil. Ia menelan seluruh omongannya tanpa ada terkecuali. Dan anehnya, kepalanya masih bisa ditegakkan seperti biasa," pungkas Erizal.

Diketahui, dalam dua hari, Rismon berangkat ke Solo, Jawa Tengah, lalu kembali ke Jakarta untuk menemui Jokowi serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

 Langkah itu dilakukannya untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Adapun Rismon dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita