GELORA.CO -Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar kepada bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah diterima, tapi ternyata Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya belum diterbitkan.
"SP3 buat Rismon tak semudah yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Padahal, saat mengajukan RJ, Eggi dan Damai tanpa melakukan pengakuan ijazah Jokowi asli dan permintaan maaf.
"Namun SP3 yang diterima Eggi dan Damai justru sangat cepat," kata Erizal.
Bahkan, belakangan, nama Rismon dicatut untuk menyebarkan rumor terkait ijazah Jokowi. Rismon sendiri sudah berhenti membuat klarifikasi terkait ijazah Jokowi.
"Mungkin kedatangannya ke Solo dan Istana Wapres membawa parcel saat pulang sudah cukup membuatnya malu. Tapi, mungkin juga tidak," kata Erizal.
Artinya, kata Erizal, Rismon bisa jadi memang berada di balik rumor yang "dimainkan" para pendukung Jokowi itu secara sadar, demi terbebasnya ia dari kasus ijazah Jokowi dan kasusnya juga.
"Tapi bisa juga namanya hanya dicatut saja. Ia tak bisa lagi klarifikasi, karena tergigit lidah," kata Erizal
Sumber: RMOL
