Pembatasan Akses untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri Usul Aktivasi Medsos Pakai NIK

Pembatasan Akses untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri Usul Aktivasi Medsos Pakai NIK

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pembatasan Akses untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri Usul Aktivasi Medsos Pakai NIK

GELORA.CO -
Pemerintah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Untuk mengefektifkan aturan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengusulkan monitoring sistem lewat aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jadi kalau dia memasukan nama, kita bisa crosscheck ke informasi lain. Kalau misalnya nanti Komdigi misalnya mengharuskan ada NIK misalnya, itu kan data umur kan ada di NIK," jelas Budi dalam konferensi pers tentang kesehatan jiwa anak di Kantor Kemenkes, Jakarta, dikutip Selasa (10/3/2026).

"Sebenarnya itu cara yang paling mudah kalau misalnya mau kontrol apakah umur yang dimasukkan sudah benar apa gak lewat NIK kan bisa kelihatan," tambahnya.

Namun, dia menyerahkan kepada kementerian berwenang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), agar penerapan PP Tunas tersebut dapat maksimal terlaksana sebagai bentuk upaya pemerintah salah satunya pemicu terjadinya gangguan kesehatan jiwa pada anak.

"Mungkin itu Komdigi yang lebih bisa mengatur untuk bisa mengecek itu seperti apa," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP TUNAS sebagai regulasi yang mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya.

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akan dilakukan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.

"Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," jelasnya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita