GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf usai mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan tersangka kasus korupsi kuota haji atau eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan permohonan maaf atas gaduhnya peralihan penahanan Gus Yaqut.
Menurutnya, kritik yang disampaikan kepada pihaknya terkait peralihan tersebut merupakan bentuk dukungan dalam mengusut kasus yang dimaksud.
"Juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ucap Asep kepada wartawan dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Asep juga membantah pihaknya melakukan peralihan tahanan rumah terhadap Yaqut secara sembunyi-sembunyi.
Pasalnya, kata Asep, pihak-pihak yang bersangkutan telah diinformasikan terkait peralihan tersebut.
"Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," tuturnya.
Diketahui, Gus Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026). Kedatangannya untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati.
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut masih terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026
Sumber: inews
