GELORA.CO - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, buka suara secara blak-blakan mengenai proses di balik layar Putusan Nomor 90 Tahun 2023.
Putusan fenomenal tersebut menjadi kunci utama yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
Arief yang baru saja purna tugas pada 3 Februari 2026 ini, membeberkan rentetan fakta yang ia nilai sebagai penyimpangan besar dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.
Sebagai kilas balik, kontroversi ini bermula saat MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru RE.A.
Putusan Nomor 90 tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut menjadi "karpet merah" bagi Gibran—putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)—untuk maju sebagai Cawapres meski belum genap berusia 40 tahun melalui klausul pengecualian bagi kepala daerah berpengalaman.
Menariknya, Almas yang merupakan putra Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengajukan gugatan tersebut atas dasar kekaguman terhadap keberhasilan Gibran memajukan Surakarta.
Namun, hal ini justru memicu gejolak hebat.
Meski gugatan serupa dari PSI hingga Partai Garuda ditolak, permohonan Almas secara mengejutkan lolos.
Drama hukum ini bahkan berujung pada sanksi pemberhentian Anwar Usman (paman Gibran) dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pernyataan tegas mengenai dinamika internal di MK tersebut disampaikan Prof. Arief Hidayat dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Arief menekankan betapa kasatmata kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut:
"Itu tuh sebetulnya permohonan yang gampang sekali. Untuk hakim yang baru pun, kalau dia belajar hukum, punya kompetensi betul, itu gampang," tegas Arief.
Berikut adalah 4 anomali di balik putusan kontroversial tersebut yang dibongkar oleh Prof. Arief Hidayat:
1. Perkara yang Seharusnya Sangat Mudah Diputus
Secara teori hukum, perkara mengenai angka atau batas usia jabatan adalah permohonan yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Artinya, kewenangan menentukan angka usia ada di tangan DPR dan Pemerintah, bukan MK.
"Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara mengenai permohonan yang berhubungan dengan angka-angka, termasuk usia, batas usia kawin, batas usia untuk bisa menjabat, Mahkamah Konstitusi nggak pernah berani memutus itu," jelas Arief.
Ia menambahkan, "Karena hal-hal semacam itu, di dalam teori hukum, diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Nah, dalam teori hukum yang semacam itu disebut open legal policy."
2. Anomali Perubahan Sikap Hakim yang Drastis
Kejanggalan paling mencolok menurut Arief terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana terjadi inkonsistensi sikap yang sangat mendadak dari salah satu hakim di antara rangkaian gugatan serupa.
"Ada hakim yang tadinya menolak, artinya mengatakan itu open legal policy pada yang tiga perkara sebelumnya, tapi pada perkara ini (Putusan 90) berubah. Berubah sikap. Aneh itu," ungkap Arief.
3. Prosedur Kilat Tanpa Sidang Pleno Pembuktian
Arief juga mempertanyakan mengapa perkara dengan dampak politik nasional yang sangat masif ini bisa diputus tanpa melalui tahap pembuktian yang mendalam di persidangan pleno.
"Lha kenapa perkara itu kemudian nggak pernah disidangkan dalam sidang pleno untuk pembuktian? Di Mahkamah itu ada prosedur," kritik Arief mempertanyakan transparansi proses tersebut.
"Kalau Mahkamah menganggap itu permohonan sudah jelas, lewat Pasal 54 Undang-Undang MK, kita bisa langsung memutus tanpa ada sidang pembuktian. Nah, dalam perkara 90 itu jelas open legal policy," tambahnya menekankan adanya jalan pintas prosedur.
4. Beban Spiritual dan Dissenting Opinion Terpanjang
Sebagai satu-satunya hakim yang pernah mengadili sengketa Pilpres sebanyak tiga kali, Arief memutuskan untuk mengambil langkah berani dengan menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam sistem peradilan, dissenting opinion adalah hak konstitusional hakim untuk mencantumkan argumen hukumnya secara resmi di dalam naskah putusan jika ia tidak setuju dengan keputusan mayoritas.
Langkah ini diambil Arief karena ia melihat adanya anomali fatal, mulai dari netralitas aparat hingga politisasi bantuan sosial (bansos) yang menurutnya mencederai integritas pemilu.
"Saya melihat loh ini dalam Pilpres ini kok kayak begini ya? Makanya saya dissenting. Putusan kan saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, ditambah dengan keyakinan," tegas Arief.
"Makanya waktu itu di dalam dissenting saya, itu dissenting saya yang paling panjang kalau enggak salah. Saya mengatakan, berkaitan dengan sumpah saya sebagai hakim, maka saya harus mengatakan demikian," pungkasnya.
Menutup pengakuannya, Arief mendorong urgensi pembentukan Undang-undang Kepresidenan agar masa transisi kepemimpinan diatur secara sakral demi menjaga marwah jabatan tertinggi di Indonesia.
"Kalau Presidennya incumbent masih boleh kampanye, ya kan? Tapi kalau sudah selesai, oh negarawan kok mbok duduk manis gitu lho," sentil Arief menutup sesi wawancara.
Meskipun Prof. Arief Hidayat kini telah purna tugas, catatan kritis dan kesaksiannya mengenai dinamika internal Mahkamah Konstitusi ini menjadi refleksi penting bagi penguatan integritas hukum serta masa depan demokrasi di Indonesia.
