GELORA.CO - Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir YM dilaporkan mencuri uang pelanggan salon sebesar Rp 1,1 juta di Jalan Ba'a-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026). Pelanggan yang kehilangan uang tersebut bernama Sabrina Ana Flora.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor melalui layanan pengaduan Propam Polres Rote Ndao.
"Yang bersangkutan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada detikBali, Minggu (8/3/2026).
Beraksi Saat Korban ke Toilet
Mardiono menjelaskan peristiwa itu bermula ketika YM dan Sabrina sama-sama mengantre di salon milik Anggi Mandala.
Saat menunggu giliran, Sabrina menyimpan tasnya yang berisi uang di sebuah kursi karena hendak pergi ke toilet. Setelah kembali, Sabrina kemudian menjalani perawatan sulam alis.
Namun, saat hendak membayar layanan tersebut, Sabrina mendapati uang di dalam tasnya sudah hilang.
Korban Curiga ke Polwan
Sabrina kemudian mencurigai YM sebagai pelaku pencurian. Ia lalu membuat pengaduan melalui layanan Propam Presisi Polres Rote Ndao.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, langsung mendatangi lokasi kejadian. YM dan Sabrina kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao untuk menjalani klarifikasi di ruangan Sipropam.
"Saat itu korban juga melakukan pelaporan melalui scan barcode layanan pengaduan Propam," terang Mardiono.
Polwan Ngaku Ambil Uang Korban
Menurut Mardiono, dalam proses klarifikasi YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang yang diambil dari korban kemudian disita sebagai barang bukti.
Meski demikian, YM belum ditahan karena Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT terkait penanganan kasus tersebut.
"Belum (ditahan) karena pengaduan melalui QR Code Layanan Propam Polri. Nanti petunjuk dari Polda jenis pelanggarannya disiplin atau kode etik. Upaya Propam Polres Rote sementara permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait. Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku," jelas Mardiono.
