GELORA.CO - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, membaca langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong revisi UU KPK kembali ke versi lama, sebagai upaya menunjukkan keberpihakan pada penguatan lembaga antirasuah.
"Jokowi sepertinya ingin menunjukkan keberpihakannya pada penguatan pemberantasan korupsi. Mengingat kinerja pemberantasan korupsi terhadap pemerintah publik puas," ujar Adi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Padahal saat direvisi 2019, gelombang protes mengalir deras sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelemahan KPK. Saat itu, Jokowi berada di kursi presiden, punya otoritas untuk mengambil tindakan penyelamatan.
Adi menilai ada pesan lain yang ingin ditegaskan Jokowi, bisa jadi upaya membantah keterlibatannya dalam revisi UU KPK 2019 yang menuai kritik luas.
"Makanya Jokowi bilang tak ikut tanda tangan itu revisi UU KPK. Jokowi kirim pesan ke publik bahwa ia komitmen dalam urusan pemberantasan korupsi, dan tak terlibat dalam revisi UU KPK 2019 yang dinilai melemahkan KPK," tandasnya.
Pernyataan itu seperti ingin memisahkan posisi pribadi Jokowi dari keputusan politik DPR kala itu.
Sebelumnya, Jokowi terang-terangan mendukung jika UU KPK direvisi kembali dan dikembalikan seperti semula. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan revisi 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan kehendaknya. Bahkan, ia menyebut tidak menandatangani beleid tersebut.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.
Namun argumen tak meneken naskah akhir dinilai bukan alasan untuk lepas tanggung jawab. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut pemerintah era Jokowi tetap aktif dalam pembahasan.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, pemerintah mengirim tim resmi ke DPR saat revisi dibahas. Artinya, proses tidak berjalan sepihak.
