Roy Suryo cs Ajukan Oegroseno hingga Din Syamsuddin Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Roy Suryo cs Ajukan Oegroseno hingga Din Syamsuddin Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Roy Suryo cs mengajukan tiga ahli untuk diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (12/2/2026) hari ini. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Mulyadi menjelaskan, salah satu ahli yang diajukan yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Lalu mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta ahli lainnya Ahmad Sobari.


“Yang pertama ada sudah kenal pahamlah ini mantan (Wakapolri) Komjen Oegroseno dan Ahmad Sobari, dan satu lagi Prof Dr Din Syamsudin,” kata Mulyadi, dikutip Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi diperiksa sebagai ahli terkait kasus ini. Bonatua diketahui telah mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU.


Bonatua diperiksa selama lima jam lebih dan dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi dan Damai digugurkan lewat restorative justice.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita