Polri Kelola 1.179 SPPG, Setahun Raup Rp2,21 Triliun

Polri Kelola 1.179 SPPG, Setahun Raup Rp2,21 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polri Kelola 1.179 SPPG, Setahun Raup Rp2,21 Triliun

GELORA.CO - -
Pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta perhari, disorot.

Dalam keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tahun Anggaran 2026, disebutkan setiap mitra penyedia fasilitas SPPG mendapat Rp6 juta perhari.

Setahun, selama 313 hari, satu SPPG akan mendapat Rp1,87 miliar.

"Tidak habis pikir. Petunjuk teknis terbaru menunjukkan yayasan pengelola MBG dapat insentif Rp6 juta perhari selama 313 hari, libur pun masih dapat. Insentif itu tanpa kena pajak," ungkap akun X @ZakkiAmali, dikutip Harian Massa, Senin (16/2/2026). 

Hingga 8 Februari 2026, diketahui jumlah SPPG yang telah beroperasi ada sekira 22.793 unit. Dari jumlah itu, 1.179 SPPG dikelola Polri.

Peresmian SPPG Polri ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bayangin, Polri kelola 1.179 SPPG perhari dapat insentif Rp7,07 miliar dan 1 tahun jadi Rp2,21 triliun. Itu pun belum yayasan lain (yang ada) di bawah TNI," sambung akun X itu lagi. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menyatakan, BGN menjamin insentif operasional MBG di masa libur.

Ditegaskan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN No 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program MBG pada Libur Akhir Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, BGN memastikan bahwa relawan MBG yang tetap menjalankan tugas selama masa libur berhak memperoleh hak kerja sebagaimana hari operasional normal.

Selain itu, fasilitas pendukung dan insentif operasional SPPG, termasuk komponen biaya operasional dan sewa, tetap dibayarkan sesuai ketentuan meskipun terjadi penyesuaian volume.

"Relawan adalah garda terdepan pelaksanaan MBG. Selama mereka tetap bertugas di masa libur, hak kerja mereka harus dilindungi. Negara hadir memastikan tidak ada relawan yang dirugikan akibat penyesuaian jadwal selama libur," ungkapnya, dikutip Harian Massa.

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 juga menegaskan, bahwa penyesuaian layanan MBG di masa libur tidak menjadi dasar untuk meniadakan atau mengurangi hak-hak operasional SPPG.

"Insentif fasilitas tetap dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk biaya sewa dan kebutuhan operasional minimum, guna menjaga keberlangsungan layanan dan kesiapan sarana," jelasnya.

Menurutnya, kepastian insentif ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan motivasi pelaksana program di lapangan.

"Kepastian insentif dan fasilitas adalah bagian dari akuntabilitas program. Dengan kepastian ini, SPPG dapat tetap beroperasi secara profesional, dan relawan dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran haknya terabaikan," sambungnya.

Terpisah, Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran MBG tahun 2026 Rp335 triliun.

Lebih lanjut, dia merinci, anggaran itu terdiri dari yang sudah dialokasikan Rp268 triliun dan dana cadangan Rp67 triliun ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada SPPG.

"Sehingga akan mencapai sekitar Rp335 triliun dan jangan lupa bahwa 93 persen dari anggaran tersebut itu dialirkan oleh Badan Gizi melalui KPPN langsung ke setiap SPPG," ungkapnya. 

Dadan menjelaskan, masing-masing SPPG mendapatkan alokasi dana Rp1 miliar setiap bulannya untuk bahan baku dan tenaga kerja.

"Uang yang cair kepada mereka rata-rata setiap bulan itu hampir Rp1 miliar di mana 70 persen digunakan untuk beli bahan baku, 20 persen digunakan untuk membiayai operasional termasuk gaji relawan, dan 10 persen untuk insentif bagi yang membangun SPPG," jelasnya.

Sumber: harianmassa
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita