Polisi Ungkap Kesalahan Fatal Pemilik Toko HP Jadi Tersangka Gegara Tangkap Maling

Polisi Ungkap Kesalahan Fatal Pemilik Toko HP Jadi Tersangka Gegara Tangkap Maling

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polisi Ungkap Kesalahan Fatal Pemilik Toko HP Jadi Tersangka Gegara Tangkap Maling

GELORA.CO - 
Polrestabes Medan menggelar konferensi pers untuk membeberkan kasus pemilik toko HP yang jadi tersangka setelah menangkap pencuri.

Konferensi pers itu digelar pada Kamis (5/2/2026) di Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkap identitas pemilik toko HP yang kini jadi tersangka.

Persada Putra korban pencurian yang berubah status menjadi tersangka ini mengalami pencurian pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.

Pelaku pencurian adalah dua karyawannya sendiri, benama Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.

Setelah membobol toko milik Persada, kedua pelaku bersembunyi di Hotel Crystal.

Persada lantas berupaya untuk menangkap keduanya.

Dalam upayanya itulah Persada dianggap melakukan kesalahan fatal hingga kemudian berubah status dari korban menjadi tersangka.

Tak hanya dituduh menganiaya maling, Persada ternyata juga berani menyamar berpura-pura menjadi polisi.

Persada yang berpura-pura menjadi polisi ini datang bersama tiga temannya ke Hotel Crystal.

"Persada ini mengenakan jaket salah satu ojek online. Dia masuk ke dalam (Hotel Crystal) membawa berkas. Dan di situ kepada karyawan hotel mengatakan, kami dari petugas Polsek Pancur Batu sehingga diizinkan ke dalam," terang Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak dikutip dari Kompas.com.

Calvijn menuturkan, hal itu tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan adanya bukti satu video Persada sedang mengenakan jaket ojek online. 

Di samping itu, Calvijn turut menyampaikan bahwa Dito dan Rizki memiliki motif sakit hati sehingga mencuri barang-barang di Toko Persada. 

"Motif pelaku pencurian karena sudah dua minggu mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan kesepakatan," ungkap Calvijn.

Kronologi 


Kejadian Sebelumnya diberitakan, Gleen Dito bersama Rizki Kristian Tarigan melakukan pencurian toko ponsel milik Persada Putra pada 22 September 2025. 

Aksi pelaku ketahuan dari CCTV. Alhasil, Persada mengadu ke Polsek Pancur Batu. 

Keesokan harinya, Persada mendapati lokasi kedua pelaku di Hotel Crystal. 

Persada lekas mengabari Shinto, penyidik Polsek Pancur Batu, lalu beranjak ke hotel tersebut bersama Leo, Willyam, dan Satriya. 

Setibanya di lokasi, Persada bersama tiga rekannya menganiaya Dito dan Rizki. 

Keduanya pun dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk diproses hukum. 

Pada 26 September, keluarga Dito melaporkan penganiayaan yang dilakukan Persada dkk ke Polrestabes Medan.

Beranjak dari laporan itulah, Persada ditangkap dan tiga rekannya sampai saat ini masih diburu. 

Sementara Dito dan Rizki telah menjalani persidangan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Video Maling Mengaku Dianiaya


Sebelumnya viral video kedua maling yang ditangkap Persada mengaku dianiaya.

Video tersebut diunggah di Instagram @feedgramindo pada Rabu (4/2/2026).

Dalam pengakuannya, kedua maling mengaku perbuatannya mencuri memang salah, namun perlakuan yang mereka dapat juga kelewat batas.

Karenanya mereka minta agar kasus penganiayaan itu diusut tuntas.

"Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa, dia bukan pihak berwenang.

Dia tidak pantas untuk menganiaya kami di dalam penangkapan tersebut.

Kami mohon kepada pihak kepolisian harus diusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan," ucap mereka. 

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita