GELORA.CO - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati transfer data lintas negara dalam kaitannya dengan bisnis. Hal ini menjadi bagian dari bunyi kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kedua negara.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Airlangga dalam pernyataan resmi Kesepakatan Dagang Indonesia dengan AS di Washington, AS, dikutip Jumat (20/2/2026).
Dia memastikan bahwa transfer data yang dilakukan tetap memenuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah Amerika diklaim akan menyetarakan perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan Indonesia–Amerika yang disampaikan Airlangga juga termuat dalam dokumen perjanjian yang dipublikasikan pemerintahan Trump, Pakta 3 dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya poin 3.2 huruf b.
Pakta ini menyatakan dorongan peningkatan aktivitas digital trade dimana Indonesia siap memfasilitasi produk AS yang masuk ke pasar domestik. Pemerintahan RI juga menyepakati menjalankan tindakan non-diskriminasi atas produk yang didistribusikan secara digital dan atau layanan digital asal AS.
Selain kesepakatan transfer data RI ke Indonesia untuk kepentingan bisnis, Pakta 3 juga mengatur kerja sama dua negara dalam mengantisipasi serangan siber.
Kemudian AS memberi syarat kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengajaknya berdiskusi sebelum kesepakatan terkait perdagangan digital baru dengan negara-negara lain. AS beralasan bahwa permintaan komunikasi dalam rangka potensi ancaman kepentingan esensial dari Negara Adi Kuasa tersebut.
Kritik Kebijakan Transfer Data Namun Tetap Lanjut
Meski sebelumnya klausul transfer data pribadi lintas negara banyak dihujani kritik karena berpotensi melanggar regulasi Pelindungan Data Pribadi dan Konstitusi, perwakilan Istana menegaskan hal ini adalah “semacam strategi trade management,” dalam sebuah kesempatan bulan Juli tahun lalu.
Airlangga juga memastikan bahwa perjanjian kirim data masih berlandaskan pada protokol perlindungan data yang ketat dan persetujuan individu pengguna. Guna memastikan keamanan data dalam transaksi digital cross borde), Indonesia dan AS telah menyepakati pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang sah dan terukur.
Pertengahan tahun lalu Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid juga membela klausul perdagangan digital dan teknologi yang menyepakati transfer data pribadi keluar dari Indonesia ke AS. Menurutnya kesepakatan ini telah menjadi praktik terbaik global (best practices).
Bagi Meutya kerja sama ini diklaimnya justru memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warga negaranya di kancah internasional, yaitu adanya penguatan perlindungan hukum bagi data pribadi WNI dengan meminjam pernyataan dari AS "adequate data protection under Indonesia's law".
Meutya menegaskan bahwa kesepakatan ini juga menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data antarnegara, sekaligus memperkuat legalitas perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital global seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, dan e-commerce. Dengan prinsip utama yang dijunjung dalam kerja sama ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, sebelumnya menilai kesepakatan transfer data berpotensi membuang sebagian kontrol data vital terhadap keamanan nasional. Hal ini disorot apabila kesepakatan aliran data pribadi dilakukan tanpa mekansime yang ketat dan transparan.
“Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” ujar Pratama kepada Bloomberg Technoz, Rabu (23/7/2025).
Saat data pribadi warga Indonesia berada di luar negeri, terutama di AS – dengan sistem perlindungan yang belum setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Uni Eropa (UE) — maka kedaulatan negara atas data tersebut akan melemah.
Meski begitu, Pratama kemudian menyatakan bahwa kesepakatan AS-Indonesia masih berpeluang sejalan dengan semangat UU PDP. Menurutnya, regulasi ini tidak melarang secara mutlak transfer data pribadi lintas batas negara, melainkan mengatur dengan syarat dan prinsip kehati-hatian.
Ia menjabarkan bahwa secara substansi, pada Pasal 56 UU PDP memang membuka ruang bagi transfer data pribadi ke luar negeri selama negara penerima memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Artinya, Indonesia tetap memegang kendali normatif dan bisa menentukan siapa saja pihak atau negara yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima data. “Di sinilah peran penting lembaga pengawas perlindungan data pribadi, yang saat ini masih menunggu pembentukan resmi, akan menjadi penentu utama dalam proses evaluasi dan penetapan standar pengamanan data lintas negara,” tutur Pratama.
Sumber: bloomberg
