KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Gelora News
facebook twitter whatsapp
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

GELORA.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi profil tinggi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pada hari ini, Jumat (6/2/2026), penyidik KPK memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014–2019, Rini Mariani Soemarno, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi, Rini Soemarno tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.14 WIB. 

Ia langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. 

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Rini Soemarno masih berlangsung.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/2/2026).

Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang merupakan pejabat dan mantan pejabat strategis di sektor energi. 

Mereka dimintai keterangan untuk mendalami alur keputusan dalam perjanjian jual beli gas yang merugikan negara tersebut.

Para saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (eks Direktur Gas Bumi BPH Migas tahun 2020–2022); Tutuka Ariadji (Dosen ITB dan mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020–2024); dan Wiko Migantoro (Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022).

Pemanggilan Rini Soemarno merupakan rangkaian dari pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK dalam seminggu terakhir. 

Sebelumnya, pada Kamis (5/2/2026), KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, Nicke Widyawati. 

Sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026), mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro juga telah diperiksa.

Intensitas pemeriksaan terhadap para petinggi BUMN dan sektor energi ini mengindikasikan upaya KPK untuk menelusuri dugaan pembiaran atau kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan di level manajemen puncak terkait proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli gas dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS dari PGN kepada IAE. 

Dana tersebut awalnya diklaim sebagai syarat akuisisi Isargas Group (induk PT IAE) oleh PGN.

Namun, penyidikan KPK menemukan bahwa rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang valid. 

Dana jumbo tersebut diduga justru digunakan untuk membayar utang Isargas Group dan bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar. 

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp246 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PGN (2009–2017) Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka. 

Sementara itu, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita