KPK Optimis Praperadilan Yaqut Ditolak, Penahanan Tetap Bisa Dilakukan

KPK Optimis Praperadilan Yaqut Ditolak, Penahanan Tetap Bisa Dilakukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang penahanan tetap dapat dilakukan di tengah proses praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keyakinan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik sejak perkara dugaan korupsi kuota haji dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami tentu optimistis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk penetapan tersangka yang didasarkan pada kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.




Menurutnya, proses praperadilan tidak menghambat kerja penyidik. Pemeriksaan saksi tetap berjalan paralel dengan agenda persidangan.

Budi juga menyebut penahanan terhadap Yaqut sangat mungkin dilakukan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi. 

“Ya, bisa,” tegasnya.

Sidang praperadilan sendiri telah dibuka, sementara KPK mengajukan permohonan penundaan untuk mempersiapkan materi secara optimal. Di sisi lain, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memantau proses penghitungan kerugian negara oleh auditor.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, ditunda hingga pekan berikutnya karena pihak KPK tidak hadir.

Dalam perkara ini, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang dengan merujuk pada ketentuan baru dalam KUHAP yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa.

KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dan mengumumkannya ke publik sehari kemudian. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. KPK menduga kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, meski penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, tambahan kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita