Istana Putuskan Utang Whoosh Dibayar APBN, Purbaya Diduga "Tak Berkutik" – Didesak Mundur

Istana Putuskan Utang Whoosh Dibayar APBN, Purbaya Diduga "Tak Berkutik" – Didesak Mundur

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Istana Putuskan Utang Whoosh Dibayar APBN, Purbaya Diduga "Tak Berkutik" – Bursok Anthony Desak Mundur

GELORA.CO -
Pemerintah memutuskan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) akan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Stasiun Gambir, Jakarta, pada 10 Februari 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras penggunaan APBN untuk membayar utang tersebut. Pada Oktober 2025, ia menegaskan tanggung jawab seharusnya ditangani holding BUMN seperti Danareksa atau Danantara, yang memiliki dividen tahunan mencapai Rp80 triliun atau lebih. Purbaya berpendapat entitas tersebut mampu mengelola sendiri tanpa membebani negara.

Namun, setelah keputusan Istana keluar, respons Purbaya terlihat minim. Saat ditanya wartawan (13 Februari 2026), ia hanya menjawab singkat: “Saya belum tahu finalnya. Nanti kita harus tahu skema dari China seperti apa.”

Desakan Mundur dari Bursok Anthony


Di tengah isu Whoosh, pegawai pajak vokal Bursok Anthony Marlon kembali mengkritik tajam Purbaya melalui surat terbuka tertanggal 9 Februari 2026. Bursok menantang Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk mundur jika tidak mampu menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, fraud perusahaan fiktif, mutasi pejabat bermasalah, serta isu diskriminasi SARA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa poin utama dalam surat Bursok:

  • Kritik atas mutasi Kakanwil DJP Sumut II (yang pernah diadukannya terkait fraud dan pelanggaran SARA) ke posisi lebih baik, bukan dihentikan.
  • Tuduhan pimpinan “membekingi” perilaku fraud dan intimidasi terhadap dirinya.
  • Desakan menerapkan sanksi pajak berat pada koruptor (misalnya via Pasal 39 UU KUP) hingga memiskinkan mereka.
  • Pengaduan lama sejak 2021 tentang perusahaan fiktif dan bank yang diduga tidak ditindaklanjuti.
  • Tenggat 1 bulan untuk langkah konkret, jika tidak, Bursok mendesak Purbaya dan Dirjen Pajak mundur segera.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita