ICW Tuding Jokowi Mau 'Cuci Tangan' Lewat Wacana Revisi UU KPK

ICW Tuding Jokowi Mau 'Cuci Tangan' Lewat Wacana Revisi UU KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). ICW menduga pernyataan Jokowi sekadar 'cuci tangan' atas kesalahannya pada masa lalu.

ICW merasa heran dengan sikap Jokowi soal UU KPK. Sebab, sikap itu berbanding terbalik di saat Jokowi memimpin RI.

"Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada Republika, Selasa (17/2/2026).

ICW mengingatkan Jokowi ialah sosok yang kuat diduga menyebabkan KPK kian lemah. Apalagi revisi UU KPK yang membuat KPK seolah 'buntung terjadi di era Jokowi.

"Ia (Jokowi) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," ujar Wana.

ICW menjelaskan alasan Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK. Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.

"Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," ujar Wana.

Sebelumnya, Jokowi memberi tanggapan agar UU dikembalikan seperti sebelum direvisi. Tanggapannya itu merespons usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Ya, saya setuju. Bagus," kata Jokowi, saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan hasil inisiatif DPR. Revisi UU KPK pada 2021 saat itu diwarnai isu taliban, sehingga sejumlah pegawai KPK harus keluar karena menolak tunduk dengan aturan baru tersebut.

"Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ujarnya.

Ketika disinggung revisi UU KPK yang disebut sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang fokus kasus korupsi tersebut, Jokowi meluruskan jika yang berinisiatif mengganti UU KPK adalah Senayan.

"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi," kata Jokowi. 

Sejarah revisi UU KPK


Revisi UU KPK berawal saat Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019 menyetujui usulan revisi yang kemudian memicu kegaduhan saat itu. Keputusan persetujuan merevisi UU KPK saat berjalan cepat dan mulus tanpa interupsi sebuah rapat paripurna.

Dari total 560 anggota DPR, pada saat Rapat Paripurna, hanya 70-an anggota DPR yang hadir dan dianggap telah mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju bahwa sudah saatnya UU KPK direvisi. Usulan revisi sendiri datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam rapat itu, fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR untuk kemudian diambil keputusan persetujuannya di rapat paripurna. Draf revisi disusun dengan enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

DPR berkeras enam poin itu akan menguatkan KPK, sementara lembaga antirasuah menilai sebaliknya. Kalangan masyarakat sipil yang menolak juga meyakini revisi akan membuat independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi menjadi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, suatu RUU atau revisi atas suatu UU adalah hasil pembahasan dan persetujuan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) sebagai dua lembaga pemegang wewenang pembuat UU. Jika ada dari salah satu dari dua lembaga itu tidak setuju, suatu RUU tidak akan bisa disahkan menjadi UU. Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai oleh terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.

Pada 2017, revisi UU KPK juga hampir menemui ujung persetujuan kalau saja Jokowi saat itu mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil. Saat itu, Jokowi meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan.

Namun pada September 2019, Jokowi akhirnya menyetujui UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres. " (Surpres) RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi," kata Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada Rabu, 11 September 2019.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita