Viral Orang Tua Indonesia Antar Putrinya Gabung Tentara AS, Sang Anak Harus Lepas Status WNI?

Viral Orang Tua Indonesia Antar Putrinya Gabung Tentara AS, Sang Anak Harus Lepas Status WNI?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Viral Orang Tua Indonesia Antar Putrinya Gabung Tentara AS, Sang Anak Harus Lepas Status WNI?

GELORA.CO -
Ramai di media sosial seorang ibu dan ayah warga negara Indonesia mengantarkan anaknya untuk berdinas ke kesatuan tentara AS. Video itu dibagikan oleh akun @bunda_kesidaa.

"Hati-hati, semangat ganbatee ... sini dong lihat sini, dadah dadah, hati-hati kak," ujar sang ibu sambil melihat anaknya yang berjalan menjauh di bandara.

Kezia Syifa dikabarkan resmi bergabung dengan Maryland Army National Guard sebagai MOS 92A sejak 2025. Ketika berpamitan dengan kedua orang tuanya, terlihat Kezia sudah mengenakan seragam tentara loreng berbendera AS.

Belum diketahui, di mana persisnya Kezia bertugas. Republika mencoba mengonfirmasi pemilik akun, namun belum mendapat respons.

Video itu sudah ramai di medsos tiga hari lalu. Pada Senin (19/1/2025), rekaman lain juga diunggah oleh akun @buda_kesidaa. Di rekaman itu, tampak sang ibu menyambut kedatangan Kezia. Sang ibu memeluk hangat hingga melompat.

"Usaha kerasmu pasti akan membuahkan hasil yg baik untuk masa depanmu 😇 keep fighting kk key," tulis akun tersebut.

Syarat masuk tentara AS


Sejumlah warganet mempertanyakan status kewarganegaraan dari Kezia tersebut. Apakah sudah meninggalkan paspor WNI atau tidak?

Dilansir dari laman Army Nastional Guard, mereka yang bisa bergabung harus mempunya syarat di antaranya;

1. Berusia antara 17 dan 35 tahun.

2. Merupakan warga negara AS atau penduduk tetap.

3. Setidaknya siswa kelas 11 SMA, atau memiliki ijazah SMA atau sertifikat GED.

4. Mencapai skor minimum pada tes ASVAB.

5. Memenuhi persyaratan medis, fisik, dan moral.

Dengan syarat tersebut, Kezia bisa saja bergabung dengan kesatuan jika merupakan permanent resident atau penduduk tetap. Di lansir laman Homeland Security, penduduk tetap sah (LPR) adalah warga negara asing yang diberikan hak untuk tinggal di Amerika Serikat secara permanen dengan status imigran. Mereka adalah pemegang green card.

Pemegang kartu hijau tidak diberikan paspor AS. Artinya, permanent resident memungkinkan memegang paspor negara asal.

Viralnya video ini beredar di tengah kabar desersi anggota Brimob Aceh bergabung ke tentara bayaran Rusia. Anggota Brimob itu berdiri di garda depan melawan Ukraina.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita