TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Menegur hingga Mahfud MD Bereaksi

TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Menegur hingga Mahfud MD Bereaksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 menuai sorotan publik. 

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menegur langsung personel TNI yang berada di dalam ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).

Momen tersebut terjadi saat penasihat hukum terdakwa, Dodi S Abdulkadir, tengah membacakan eksepsi.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah meminta tiga anggota TNI yang berdiri di dekat pintu masuk ruang sidang untuk mengubah posisi karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas peliputan media.


“Sebelum dilanjutkan, rekan TNI bisa menyesuaikan posisi. Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang,” ujar Purwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Hakim juga meminta agar anggota TNI tersebut mundur ke bagian belakang ruangan dan baru mendekat kembali setelah persidangan selesai. Permintaan itu kemudian dipatuhi oleh ketiga personel TNI.

Tak hanya majelis hakim, kehadiran anggota TNI di ruang sidang tersebut turut menuai kritik dari sejumlah pihak, mulai dari Amnesty International Indonesia, Imparsial, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mereka mempertanyakan urgensi pelibatan TNI dalam pengamanan sidang perkara pidana umum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran prajurit TNI berseragam di pengadilan umum berpotensi menciptakan suasana intimidatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen.

“TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang. Kehadiran personel militer justru memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, hingga terdakwa,” ujar Usman, Selasa (6/1/2026).


Pandangan serupa disampaikan Imparsial.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menyebut mekanisme pengamanan pengadilan telah diatur jelas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan seharusnya dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan, kecuali dalam kondisi ancaman tinggi seperti terorisme.

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD mengaku terkejut melihat adanya pengamanan TNI di ruang sidang perkara korupsi.

Menurutnya, meski kasus tersebut menarik perhatian publik, tingkat ancamannya tidak setara dengan perkara terorisme atau pembunuhan berencana.

“Biasanya pengamanan sidang itu cukup internal atau oleh Polri. Saya agak kaget melihat TNI berdiri di depan ruang sidang,” kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Mahfud menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian dan Kejaksaan, pengamanan pengadilan pada prinsipnya dilakukan oleh Polri.



Pelibatan TNI hanya dimungkinkan atas permintaan Polri jika dinilai tidak mampu menangani situasi keamanan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa kehadiran anggota TNI di ruang sidang bukan terkait substansi perkara, melainkan bagian dari tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan.

Ia menegaskan TNI tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral dalam proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan tidak hanya berlaku pada satu perkara tertentu, melainkan juga kegiatan lain yang dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan.


"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," pungkas Purwanto.

Setelah itu, tiga orang anggota TNI yang bertugas bergerak mundur ke bagian belakang ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tak hanya majelis hakim, sejumlah pihak juga menyoroti kehadiran anggota tNI tersebut.

Di antaranya Amnesty Internasional Indonesia, Imparsial hingga Mahfud MD.



Mereka mempertanyakan urgensi anggota TNI itu dalam sidang Nadiem Makarim.

Penjelasan TNI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan tersebut.

"Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan," kata Aulia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

Terkait dengan tugas dan dasar pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh tiga orang anggota TNI dalam ruang sidang itu, Aulia menjelaskan kehadiran mereka semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasarnya, antara lain adalah MoU antara TNI dan Kejaksaan serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI.

"Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI," ungkap dia.

Aulia menegaskan sikap TNI tetap menghormati independensi peradilan.

"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," pungkasnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan bahwa pengamanan oleh TNI bukan hanya diterapkan pada sidang dengan terdakwa tertentu.

"Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan," ujar Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Riono menambahkan, pelibatan TNI juga dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan pidana khusus, tidak terbatas pada persidangan.

"Bukan hanya persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sepanjang dinilai perlu," katanya.

8 Poin Nota Kesepahaman TNI - Kejaksaan
Pada awal Mei 2025 lalu, Markas Besar TNI juga pernah mengungkap delapan poin ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman.

Hal itu terungkap di antaranya saat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia ramai dibicarakan dan menjadi pro kontra di ruang publik.

Kapuspen TNI yang menjabat saat itu, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.


Kerja sama kedua institusi tersebut mencakup delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum 
Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita