Solid untuk Kader, Heboh GP Ansor Siap Dampingi Yaqut yang Jadi Tersangka KPK

Solid untuk Kader, Heboh GP Ansor Siap Dampingi Yaqut yang Jadi Tersangka KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Sikap GP Ansor menjadi pusat perhatian setelah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Ketua GP Ansor dan eks Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Di tengah sorotan publik, GP Ansor tampil dengan posisi yang tegas.

Siap mendampingi Yaqut secara hukum bila diperlukan, namun tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan KPK.

Bagi GP Ansor, pernyataan dukungan ini merupakan wujud solidaritas kepada kader dan mantan pemimpin organisasi.

Tetapi dukungan itu tidak lantas dipahami sebagai upaya melindungi Yaqut dari persoalan hukum.

Organisasi menegaskan bahwa jalannya proses hukum adalah ranah negara, sementara pendampingan mereka sebatas hak dasar setiap warga negara ketika menghadapi kasus pidana.

Sikap itu ditegaskan langsung oleh Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin.

Ia memastikan bahwa organisasi berada pada posisi yang jelas: mendampingi kader tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."

"Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,”

Tegas Addin Jauharudin, dikutip pojoksatu.id dari beritasatu.com (10/1/2026).

Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran bahwa organisasi sebesar GP Ansor dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

Sejak awal, GP Ansor menolak asumsi itu.

Mereka menegaskan bahwa KPK memiliki ruang penuh menjalankan kewenangannya, sementara organisasi hanya memberi pendampingan hukum bila diminta.

Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi, dan tidak ada langkah organisasi yang diarahkan untuk menghalangi proses penyidikan.

Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan bukti awal yang dinilai kuat.

Kasus yang menyeret mantan menteri itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi untuk jemaah Indonesia.

Sejumlah pihak lain, termasuk staf khusus Yaqut, juga telah menjadi bagian dari penyidikan tersebut.

Pernyataan GP Ansor muncul bersamaan dengan sikap PBNU yang memilih menjaga jarak.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang merupakan kakak Yaqut, menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Sikap GP Ansor yang menunjukkan dukungan terbatas berdampingan dengan posisi PBNU yang menekankan independensi organisasi dalam urusan hukum.

Di tengah dinamika ini, GP Ansor berada pada persimpangan yang tidak mudah.

Mereka ingin menjaga tradisi solidaritas antarkader, tetapi juga perlu memastikan bahwa dukungan itu tidak disalahartikan sebagai keberpihakan buta atau penghambat penyidikan.

Pernyataan Addin menjadi garis batas yang jelas mendampingi tanpa mengintervensi.

Sikap GP Ansor ini memberi gambaran bagaimana organisasi masyarakat, terutama yang memiliki basis besar.

Dapat menempatkan diri secara proporsional saat kadernya menghadapi masalah hukum.

Mereka hadir untuk memberikan pendampingan, namun tetap memberi ruang yang luas bagi aparat hukum menjalankan tugasnya.

Tidak semua kasus serupa di Indonesia memperlihatkan sikap demikian.

Pada akhirnya, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penyidikan KPK.

Penahanan terhadap Yaqut masih menunggu pertimbangan lembaga antirasuah, sementara pemeriksaan saksi terus berlangsung.

Di tengah proses panjang itu, GP Ansor menegaskan bahwa mereka percaya pada mekanisme hukum negara.

Yang mereka lakukan hanyalah memastikan bahwa Yaqut tidak menjalani proses tersebut tanpa dukungan, selama dukungan itu tidak melampaui batas-batas yang seharusnya dihormati.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita