Rocky Gerung Usai Diperiksa Polisi: Penelitian Dokter Tifa Sesuai Prosedur Akademik, Tidak Bisa Dipidana

Rocky Gerung Usai Diperiksa Polisi: Penelitian Dokter Tifa Sesuai Prosedur Akademik, Tidak Bisa Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penelitian yang dilakukan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah memenuhi kaidah akademik dan tidak bisa dipidana.

Begitu disampaikan akademikus yang juga aktivis sosial Rocky Gerung usai diperiksa sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026. Rocky mengungkap dirinya disodorkan sepuluh pertanyaan dari penyidik.

“Jangan bilang menyalahi. Enggak ada pidananya orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti saja terus,” ujar Rocky.




Menurutnya, penelitian yang dilakukan dr. Tifa berangkat dari rasa ingin tahu akademik yang dilanjutkan dengan pengumpulan data dan fakta di lapangan.

“Terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu diperlihatkan dalam buku yang saya sebut, Jokowi’s White Paper. Buku itu yang seharusnya dibaca,” tegasnya.

Rocky menekankan, hasil penelitian akademik justru bermanfaat bagi publik dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

“Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti isu publik, supaya publik paham bahwa yang dilakukan itu murni kajian akademik, bukan tudingan pidana,” pungkas Rocky.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah merampungkan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka terkait kasus ijazah Jokowi. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun di tengah proses itu, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut dilayangkan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

“Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dijerat Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita