GELORA.CO - Dokter sekaligus influencer, Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Ia hendak diperiksa perihal dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen.
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, 2 Desember 2024.
Pantauan Warta Kota, Richard Lee menumpangi mobil Toyota Alphard warna hitam dengan pelat nomor B 707 PHS.
Mobil itu masuk melewati palang yang menggunakan akses khusus di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Richard Lee lalu turun dari mobil tersebut tepat di depan pintu masuk gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia tampak mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana jeans biru.
Kehadirannya pun diduga untuk menghindari awak media yang telah menunggu di area gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Richard Lee langsung menuju ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar kasus tersebut usai Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ucap Ardila, Rabu.
Ia menuturkan bahwa Richard Lee kini diperiksa usai Doktif selaku pelapor sebelumnya dimintai keterangan.
"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa," tutur Ardila.
Sebelumnya, Dokter dan influencer, Richard Lee, siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan Richard Lee akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
"Dia datang," kata Reonald saat dikonfirmasi Rabu (7/1/2026).
Ditetapkan Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Penetapan tersangka saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025," kata Reonald.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard Lee tak memenuhi panggilan dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.
Polres Jaksel Siap Periksa Dokter Detektif
Polisi akan memanggil pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal, dr. Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dokter Detektif (Doktif) adalah seorang dokter kecantikan misterius yang viral di media sosial, terutama TikTok (@dokterdetektif), karena mengulas produk skincare dengan metode uji laboratorium untuk mengungkap klaim berlebihan (overclaim) atau kandungan berbahaya, serta memberikan edukasi kepada publik tentang produk aman, namun juga terlibat kontroversi dan perseteruan dengan beberapa brand serta tokoh kecantikan lain
Sedangkan Richard Lee adalah seorang dokter kecantikan, pengusaha, dan YouTuber asal Indonesia yang dikenal luas karena konten edukasi mengenai keamanan produk perawatan kulit (skincare).
Upaya mediasi yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) gagal lantaran pelapor dan terlapor tidak hadir.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik sudah dua kali mengundang kedua pihak, namun tak ada yang datang.
"Intinya kami udah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak 2 kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa.
Adapun pemanggilan Amira merupakan tindak lanjut proses hukum.
"Kemudian untuk rencana tindak lanjut kami lakukan pemanggilan kepada tersangka Dr S untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda menyatakan, tersangka telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025 berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dwi menambahkan, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana maksimal dua tahun, namun wajib lapor.
Kasus ini berawal dari unggahan akun @dokterdetektifreal pada 4 Maret 2025 yang menyinggung korban, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sumber: Wartakota
