Reaksi Ketua PBNU Gus Yahya Usai Adik Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji

Reaksi Ketua PBNU Gus Yahya Usai Adik Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua PBNU sekaligus kakak kandung mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, KH Yahya Cholil Staquf buka suara perihal dengan kasus korupsi yang menimpa adiknya. 

Pria yang karib disapa Gus Yahya itu merespons penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gus Yaqut pada Jumat (9/1/2026). 

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu. 

Sebagai kakak kata Gus Yahya, kasus ini tentu sangat emosional baginya. Namun sebagai Ketua Umum PBNU dia menyerahkan semuanya ke proses hukum. 


Gus Yahya pun memastikan pihaknya tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya seperti dimuat NU Online.

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. 

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Dipersoalkan
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Dipersoalkan
Gus Yahya menekankan bahwa tindakan individu tidak mewakili organisasi.

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji setelah hampir satu tahun KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi haji kuota khusus. 


Kasus korupsi kouta haji yang terjadi periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah masuk penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. 

Penetapan tersangka adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf itu diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).


Hari Jumat sendiri menjadi hari keramat KPK biasa menetapkan tersangka kasus korupsi.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. 

Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama Gus Yaqut saat itu.

Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.




“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Kompas.com.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala sangat besar.

Inti perkara ini berangkat dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota bersifat imperatif, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke haji reguler dan hanya 1.600 ke haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya pembagian menyimpang, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota haji khusus.


Skema 50:50 ini secara terang melanggar undang-undang dan membuka ruang komersialisasi kuota haji yang seharusnya menjadi layanan publik berbasis keadilan sosial.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyimpangan inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi.

“Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum,” kata Asep

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita