GELORA.CO - Majelis hakim menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Meski kecewa, dia tetap menghormati putusan yang dijatuhkan.
"Bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta usai persidangan, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyinggung Google yang sudah buka suara perihal pengadaan yang dimaksud.
"Alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu. Alhamdulillah, Google sudah buka suara. dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan," ujarnya
"Dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet, bisa digunakan tanpa internet," sambungnya.
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian Nadiem disebut melakukan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Selain itu, Nadiem didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar
Sumber: inews
