GELORA.CO - Mangkirnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kala itu terkait skandal kuota haji kini terbuka sebagai manuver politik, bukan sekadar urusan administratif. Di balik absensi itu, mencuat dugaan perintah langsung yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pengakuan keras ini disampaikan Direktur Jaringan Moderat Islam, Islah Bahrawi, dalam siniar YouTube AKbar Faizal Uncensored yang dikutip Jumat (16/1/2026). Islah menyebut, pada awalnya Yaqut siap memenuhi panggilan Pansus dan membuka seluruh fakta, termasuk kebijakan pembagian kuota haji 50:50 yang menuai kecaman publik.
Namun, langkah menuju parlemen itu berhenti di Istana. Menurut Islah, sebelum hadir ke DPR, Yaqut berkoordinasi dengan Jokowi dan menyatakan kesiapan bersaksi secara jujur. Alih-alih diberi lampu hijau, niat tersebut justru dipatahkan lewat reposisi tugas luar negeri yang dinilai sengaja “mematikan” ruang klarifikasi.
Di saat bersamaan, Indonesia menerima undangan konferensi perdamaian di Prancis. Awalnya, Jokowi menugaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Namun mendadak, surat tugas diubah: Prabowo dicoret, Yaqut ditunjuk menggantikan. Timing-nya telak—tepat ketika Yaqut hendak hadir ke Pansus.
“Itu supaya Gus Yaqut tidak datang ke Pansus. Itu perintah Presiden,” tegas Islah. Bahkan, kata Islah, Yaqut sendiri mengaku tak memahami alasan mendadak penugasannya ke luar negeri tersebut.
Islah menilai keputusan ini sebagai upaya sistematis membungkam panggung DPR. Padahal, Pansus adalah forum konstitusional untuk mempertanggungjawabkan kebijakan publik yang dipersoalkan. “Ini kesempatan emas untuk terang-benderang. Tapi justru dipadamkan,” ujarnya.
Pernyataan paling telak datang dari pengakuan Yaqut sendiri, sebagaimana dikutip Islah: “Saya sudah tanya ke Pansus, lawan saya ada dua: Pansus dan Presiden.” Di hadapan pilihan itu, Yaqut memilih patuh pada perintah Presiden dan terbang ke Prancis.
Dengan demikian, absennya Menag tak lagi bisa dibaca sebagai mangkir biasa. Ini potret telanjang tarik-menarik kekuasaan: Pansus DPR dilemahkan, transparansi dikunci, dan tanggung jawab publik ditukar dengan surat tugas.
Yaqut Resmi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat Menag.
Kuota tambahan itu diperoleh Indonesia setelah Jokowi melobi Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah melampaui 20 tahun. Namun alih-alih mengikuti ketentuan, Kementerian Agama membagi kuota tersebut rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus—angka yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Sementara Yaqut sendiri membantah keras tudingan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 dan menyebut penetapan tersebut mengejutkan dirinya serta keluarga.
“Anak istri saya pasti shock. Saya jelaskan pelan-pelan, terutama ke anak-anak,” kata Yaqut, Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan keputusannya bukan keputusan salah dan membantah memakan uang jamaah, seraya menyebut pengelolaan keuangan haji berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, tidak makan uang jamaah, tidak mendzolimi jamaah haji,” ucapnya kepada anak-anaknya. Ia meminta keluarga tetap kuat dan percaya bahwa dirinya berada di jalan yang benar.
Kini, publik menanti: apakah skandal ini akan berhenti pada satu nama, atau berani menembus sampai ke pusat perintah yang dituding mematikan pengawasan parlemen.
