GELORA.CO - Roy Suryo menganggap aneh pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjeratnya, ke kejaksaan.
Menurut Roy Suryo hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya, sehingga berkas tersebut belum layak dilimpahkan.
Sebelumnya, Roy Suryo menuntut agar penyidik memeriksa ahli yang meringankan dia dengan dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Namun, hingga kemarin ahli-ahli itu belum diperiksa.
"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya," kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (12/1/2026).
Roy Suryo menilai berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan itu tidak lengkap dan kemungkinan akan dikembalikan lagi oleh jaksa.
"Bukan meyakini karena memang syaratnya begitu. Jadi kan belum semua hak-hak dari kami itu dipenuhi," katanya.
Roy lalu mengutip pernyataan pihak Polda Metro yang membuka peluang adanya ahli dan saksi yang meringankan dari pihaknya, namun hingga kemarin belum diperiksa.
Padahal ahli ini sudah didata dan sudah ditanya alamat dan nomor kontaknya.
Roy Suryo yakin kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut karena berita acara pemeriksaan dia dan dua tersangka, unsur pidanaya tidak "bunyi" alias terbukti.
"Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari tahun 2025, saya enggak ada di situ, saya enggak ada di tempos (waktu) itu, saya enggak ada di lokus (tempat) itu. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs)," ungkapnya.
"Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu. Jadi nanti jaksa kalau melihat yang jaksanya benar akan melihat wah ini kayak gini jawabannya. Jawabannya tidak tidak ada di tempat. Jawabannya tidak mengetahui, jawabannya tidak tahu. Loh, kok di kok terus ini gimana ini penyidik melakukan ini?," tukasnya.
Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga mempertanyakan permintaan pihaknya yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya, yakni melakukan uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia dan Labuspom TNI AD.
Dokumen itu adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi dan laporan KKN.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan ahli untuk mendapat pendapat yang berimbang.
"Ahli yang mereka panggil menuduh kami melakukan manipulasi dokumen elektronik. Itu kan dari pendapat ahli yang dipanggil oleh kepolisian. Kami kan punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa kami melakukannya dan itu murni untuk menganalisa dengan metodologi ya yang memang dikenal sangat ilmiah dalam bidang digital image processing," katanya.
Relawan Minta Segera Ditahan
Pernyataan berbeda disampaikan Relawan Jokowi (Rejo), Prabowo-Gibran, David Pajung.
David berharap tiga tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa segera ditahan.
Menurut David, penyidik telah sudah banyak memenuhi keinginan Roy Suryo Cs diantaranya dengan melakukan gelar perkara khusus.
Dia justru melihat penyidik lambat dalam mengambil keputusan kasus ini.
"Padahal sebenarnya kan ini semuanya sudah lengkap. Bukti alat bukti 700 lebih ya. Saksi-saksi ahli 22- 23 orang, saksi-saksi pendukung ada 120-an orang. Sudah permintaan para para tersangka ini sudah dilayanin. Lalu kemudian kenapa belum baru hari ini diajukan?," katanya.
David berharap kejaksaan segera menyatakan lengkap berkas alias P21 berkas kasus ini.
Menurut David, molornya kasus ini membuat Roy Suryo Cs semakin bertingkah dengan menimbulkan kekisruahn baru dan polarisasi baru di dalam masyarakat.
"Karena apa? Karena begitu lambatnya aparatur mengambil tindakan paraas. Padahal semua berkas-berkas pendukung sudah lengkap," katanya.
Karena itu, David berharap Roy Suryo Cs segera ditahan jika berkas dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.
"Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun," serunya.
Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan
Sebelumnya, kepastian adanya pelimpahan berkas Roy Suryo Cs diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan untuk selanjutnya menyerahkan para tersangka.
Lalu bagaimana dengan lima tersangka di klaster pertama?
Ternyata lima tersangka yakni"
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Royani
Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Lima tersangka ini akan diperiksa pada pekan depan.
Namun, dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” kata Iman.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Tribunnews
