GELORA.CO - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Prof. Dr. Binsar Gultom, mempertanyakan kepentingan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam menggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Binsar saat hadir dalam siniar On Point with Adisty di KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Kamis (15/1/2026).
Binsar mempertanyakan apa yang menjadi kekuatan hukum bagi Roy Suryo cs dalam menggugat ijazah Jokowi.
Padahal, ijazah Jokowi sudah digunakan untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) sejak menjadi Wali Kota hingga Presiden selama dua periode.
Terlebih, kata Binsar, ijazah tersebut tidak pernah berpindah tangan ataupun disalahgunakan.
Bahkan, menurutnya, berkat ijazah itu, Jokowi bisa berkontribusi dalam hal pembangunan selama menjabat sebagai Presiden ke-7.
"Kalau disebutkan ijazah dia (Jokowi) ada masalah, selama ini kita semua tahu, lewat ijazah hasil produk UGM tersebut, sudah digunakan beliau di Solo waktu (Pemilu) Wali Kota, Gubernur waktu di DKI Jakarta, dan dua periode Presiden," tutur Binsar.
"Ijazah Jokowi selalu ada pada dirinya, tidak pernah berpindah tangan, tidak disalahgunakan orang, bahkan sudah bermanfaat untuk pembangunan negara Republik Indonesia ini."
"Pertanyaannya, apa kepentingan para pihak yang tidak menghendaki atau menuduh kepalsuan ijazah ini? Apa kepentingan legal standing dari orang yang mempersoalkan itu?" lanjutnya.
Binsar pun menyinggung, apakah Roy Suryo cs sudah melakukan penelitian secara langsung terhadap ijazah Jokowi.
Penelitian langsung yang dimaksud Binsar adalah memegang dan melihat ijazah Jokowi secara fisik.
Apabila penelitian sudah dilakukan, namun secara ilmiah, ujar Binsar, hal itu sah-sah saja.
Meski demikian, ia menyebut dugaan ijazah palsu Jokowi tak perlu sampai ke ranah persidangan.
"Bisakah mereka memastikan bahwa hasil penelitian mereka itu sudah menerima, pernah memegang langsung asli daripada ijazah Jokowi secara fisik."
"Dia melihat, mengambil, memegang, itukah yang mereka teliti? Dan kalau sepanjang ini penelitian ilmiah, sah-sah saja, silakan saja, (tapi) tidak perlu masuk ranah pengadilan," jelasnya.
Persoalan Utama Bukan Ijazah
Lebih lanjut, Binsar Gultom mengatakan yang menjadi persoalan utama saat ini bukanlah dugaan ijazah palsu, melainkan laporan Jokowi atas pencemaran nama baik.
Ia pun menilai Jokowi tak perlu menunjukkan ijazahnya untuk memenuhi keinginan para penggugat.
Menurut Binsar, Jokowi hanya perlu membuktikan pasal-pasal pencemaran nama baik terkait dirinya dalam persidangan nanti.
"Tapi, kalau memang di sini Pak Jokowi merasa dirugikan nama baiknya, ini persoalan lain."
"Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi karena bukan itu yang menjadi persoalan," kata Binsar.
"Jokowi harus bisa membuktikan di Pengadilan atau Kejaksaan, bisa melihat delik-delik atau unsur-unsur mengenai pencemaran nama baik."
"Apa saja pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada dirinya, fitnah atau ada engga direndahkan harkat martabatnya, kan gitu," imbuhnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi buntut laporan pencemaran nama baik yang diajukan beberapa waktu lalu.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
