GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Roy menilai upaya ini dilakukan agar tak ada lagi warga yang dikriminalisasi saat menyatakan pendapat.
"Kami ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," ujar Roy Suryo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Roy Suryo cs menggugat Pasal 433 dan 434 KUHP serta Pasal 27, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE.
Dia mengatakan apabila permohonan uji materi ini dikabulkan, maka hikmahnya akan langsung dirasakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, enam pasal tersebut dalam praktiknya kerap kali digunakan untuk memidanakan seseorang.
"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433, 434, atau di Undang-Undang ITE 27, pasal 28, dan juga pasal 32, 35," tutur Roy.
Dia menegaskan upaya uji materi ini dilakukan lantaran dirinya mempunyai perhatian serius akan penerapan pasal ini. Sambil memamerkan kausnya, dia menegaskan tindakannya bukan sekadar omon-omon.
"Kita tidak hanya talk the talk, tidak hanya only the talk, tapi kita talk beneran. We talk seriously about this law," tandas dia
Sumber: inews
