Duduk Perkara Gugatan CLS Ijazah Jokowi Terkait Aksi TPUA di Solo 16 April, YB Irpan Klaim Benar

Duduk Perkara Gugatan CLS Ijazah Jokowi Terkait Aksi TPUA di Solo 16 April, YB Irpan Klaim Benar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Terungkap duduk perkara gugatan citizen lawsuit (CLS) yang kini disidangkan  di Pengadilan Negeri Kota Solo. 

Ternyata, dua penggugat yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat penolakan Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.

Citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.


Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (tergugat 1).  Rektor UGM Prof. Ova Emilia (tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (tergugat III), dan  Kepolisian Republik Indonesia (tergugat IV).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan, dalil gugatan yang diajukan penggugat berfokus pada sikap Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah asli kepada TPUA.

Menurutnya, inti persoalan hukum dalam perkara ini adalah apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, atau tidak.

“Sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang disampaikan pihak penggugat bahwa peristiwa hukum yang disengketakan tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Pertanyaannya adalah apakah tindakan Pak Jokowi yang tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis perbuatan melawan hukum,” jelasnya seusai sidang pada Selasa (6/1/2026).

Penggugat menduga penolakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Namun, menurut Irpan, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memenuhi permintaan tersebut.


Irpan menegaskan, TPUA bukanlah pihak yang memiliki otoritas hukum untuk meminta dokumen pribadi berupa ijazah. Karena itu, Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkannya.

“Tentu saja dalam jawaban yang kami sampaikan sudah menyampaikan argumen yuridis. Pada pokoknya Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya sebagaimana dikehendaki oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” tuturnya.



Ia menambahkan bahwa TPUA bukan aparat penegak hukum yang tengah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan.

“Bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini bukan merupakan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan baik dalam hal melakukan penyelidikan, penyidikan termasuk mencurigai tindakan seseorang,” jelasnya.

Ijazah Jokowi Belum Dihadirkan di Sidang
Hingga sidang Selasa (6/1/2026), pihak Jokowi belum menyerahkan nikti ijazah Jokowi ke persidangan. 

Hal ini beralasan karena hingga kemarin Polda Metro Jaya belum memberikan izin bagi kuasa hukum Jokowi untuk meminjam pakai ijazah yang sudah disita. 


Seperti diketahui, saat ini ijazah Jokowi masih disita Polda Metro Jaya untuk kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

Karena itu lah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan meminta waktu kepada majelis hakim sidang CLS untuk bisa menghadirkan alat bukti pada persidangan minggu depan. 

"Alat bukti saat ini kami baru mengajukan satu. Saya dalam proses mengajukan permohonan pinjam pakai barang buikti di Polda Metro. Minta waktu satu minggu untuk menyampaikan bukti tersebut untuk mendapatkan kepastian apakah dikabulkan atau ditolak," kata YB Irpan dalam sidang Selasa (6/1/2026). 


Selain ijazah Sarjana Jokowi, kuasa hukum Jokowi juga menyebut ada satu bukti lagi yang diminta pinjam pakai ke Polda Metro. 

Ketua Majelis Hakim sidang CLS Achmad Satibi pun menyetujui permintaan kuasa hukum Jokowi dan memberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti di sidang berikutnya.  

Ditemui usai sidang, YB Irpan memastikan akan berusaha menghadirkan ijazah Jokowi di sidang CLS. 

“Pada hari ini kami tetap konsisten untuk menyampaikan penyerahan barang bukti berupa ijazah atas nama Pak Jokowi dan ijazah SMA N 6 yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana Eggy Sudjana dan kawan-kawan. Saat ini kami juga sedang mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini di bawah kekuasaan penyidik Polda Metro Jaya atas dasar penyitaan,” tuturnya.

Irpan menyebut belum dapat memastikan apakah permohonan pinjam pakai ijazah tersebut akan dikabulkan. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Polda Metro Jaya.


Kalau memang dari Polda Metro mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti yang disita, pihaknya akan mengajukan.

Tapi sebaliknya ketika tidak dikabulkan Polda Metro Jaya, pihaknya memiliki alasan yuridis.

"Yang kami sampaikan tanda terima yang pada intinya ijazah asli Pak Jokowi baik ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM dan SMA N 6 di bawah kekuasaan Polda Metro yang diserahkan oleh Pak Jokowi pada 23 Juli 2025. 

"Ini pun disertai penetapan sita Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Penyerahan asli atas nama Pak Jokowi kepada Polda Metro Jaya bukan semata penyidik Polda Metro Jaya tapi disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Yang kami mohonkan asli,” tukasnya.

Sebelumnya, permohonan pinjam pakai ke Polda Metro dilakukan YB Irpan setelah  bertemu dengan Jokowi di kediaman Solo, Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025). 

Ijazah ini diharapkan dapat dihadirkan sebagai alat bukti untuk memperkuat argumen pihak tergugat dalam sidang pembuktian Citizen Lawsuit (CLS) yang sudah bergulir di PN Solo.

“Oleh Pak Jokowi pada intinya sudah mengijinkan supaya saya mengajukan permohonan. Supaya ketika agenda pembuktian sidang pihak tergugat sesuai jadwal yang ditentukan kami tidak mengalami keterlambatan,” jelas Irpan.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara pidana pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.


“Kami juga sudah koordinasi dengan tim penasehat hukum dengan tim yang ada di Jakarta yang selama ini dipercayakan oleh Pak Jokowi untuk mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk,” tuturnya.

Penggugat Ajukan Saksi Eks Wakapolri


Sidang CLS gugatan ijazah Jokowi kembali digelar di PN Solo pada Selasa (6/1/2026).

Sidang mengangendakan pemeriksaan alat bukti yang diajukan para tergugat, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Di sidang ini, tergugat IV yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mengajukan bukti. 

Di sidang ini juga terungkap pihak penggugat belum menguplod kembali bukti-bukti yang di sidang sebelumnya dinyatakan tidak valid dan lengkap. 

Ketua Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk melengkapi bukti-buktinya di sidang berikutnya. 

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq lalu meminta majelis hakim untuk menjadwalkan pemeriksaan saksi di sidang berikutnya, Selasa (13/1/2026). 

M Taufiq mengaku dua saksi yang diajukan sudah siap hadir, bahkan saksi Oegroseno sudah berancang-ancang untuk memesan hotel di Solo. 


Hakim akhirnya menyetujui pemeriksaan saksi akan dilakukan minggu depan. 

"Minggu depan dua orang saja, kalau banyak-banyak waktunya gak cukup," kata Hakim Achmad Satibi. 

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita