GELORA.CO - Komedi Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea dinilai terlalu berlebihan. Pandji telah menghina Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming.
Mantan tim sukses Anies Baswedan ini mengolok-olok Polri, TNI, hingga kepala negara.
Komedi Pandji ini turut dikritik oleh Praktisi hukum, Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa komedinya sudah kewat batas hingga lebih kepada penghinaan.
"Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden," kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berissi yang tayang pada Selasa (6/1/2026).
Ia menilai Pandji berlebihan membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran.
Akan tetapi, Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.
"Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres," lanjutnya.
Ia melanjutkan kritik yang sehat semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya.
"Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik," ucapnya.
Bisa dipidana
Deolipa menilai, niat Pandji yang mungkin mengkritik lewat komedi, cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara.
"Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung wapres kita, bisa dikategorikan komedi ga ini? Kalau dia niatnya komedi ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian gitu. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.
"Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.
Kendati ada pasal yang bisa menjerat Pandji, ia menilai Gibran sepertinya tak akan membawa polemik ini ke ranah hukum.
"Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana," pungkasnya.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono membetot perhatian publik setelah special show-nya Mens Rea meledak.
Dalam salah satu materinya, Pandji sempat melontarkan candaan fisik terhadap Wapres Gibran.
Candaan ini pun menuai kecaman dari sebagian publik.
Di antaranya, pakar pendidikan Ina Liem dan musisi ternama tanah air, dr Tompi.
Keduanya menilai tak semestinya Pandji membawakan candaan yang menghina fisik seseorang.
