Buntut Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons, Babinsa Serda Heri Ditahan!

Buntut Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons, Babinsa Serda Heri Ditahan!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Buntut Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons, Babinsa Serda Heri Ditahan!

GELORA.CO
- Buntut kasus tudingan es berbahan spons kepada penjual es hunkue, Suderajat beberapa waktu lalu, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri telah mendapatkan hukuman dari satuannya pada hari ini Kamis (29/1/2026).

Kodim 0501/Jakarta Pusat (JP) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri sebagai komitmen dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit.

Selain itu, langkah itu juga disebut menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Selain itu, penjatuhan hukuman juga dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," katanya di Jakarta Pusat dalam keterangan yang dikonfirmasi Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Kamis (29/1/2026).

Untuk itu, Serda Heri dijatuhi hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari.

Selain itu, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Kolonel Inf Alam juga menegaskan setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. 

Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Selain itu, penegakan disiplin iti diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

Evaluasi Anggota


Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono juga mengatakan Dandim 0501/Jakarta Pusat juga akan mengevaluasi seluruh anggotanya.

"Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Donny saat dikonfirmasi Rabu (28/1/2026).

"Dengan demikian diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," lanjutnya.

Donny juga mejelaskan setelah Polri menyatakan es hunkue tersebut asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi, Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi telah memberikan klarifikasi terkait video tersebut, di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.

Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, lanjut dia, peristiwa tersebut merupakan Kesalahpahaman antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga.

Donny menjelaskan sejumlah langkah yang telah diambil di antaranya pihak Kodim 0501/JP dan Polres Metro Jakarta Pusat telah menemui Suderajat di rumahnya di wilayah Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia menerangkan dalam tersebut terdapat 15 orang yang hadir.

Mereka adalah Dandim 0501/JP Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby, Danramil 07/Kemayoran Mayor Cpn M. Firdaus, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful, serta Dan Unit Kodim 0501/JP Kapten Inf Zulhamzah.

Selain itu hadir pula Babinkamtibnas Johar Baru Aiptu Ikhwan Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran Serda Heri, Ba Unit 1-2 Intel Kodim 0501/JP Serda Rivan, juga Babinkamtibnas Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede Aiptu Sugianto.

Kemudian juga hadir Kades Rawa Panjang M. Agus, Kepala Dusun 4, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede Rastono, Istri Suderajat yakni Sayani, anak kedua Sudrajat yakni Andi, Ketua RT. 003, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede Nanang dan Ketua RW. 006, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede Boim.

"Dandim 0501/JP mendatangi Bapak Sudrajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ihklas," kata Donny.

"Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa, 1 Unit dispenser Miyako yang bisa digunakan untuk mempermudah dalam membuat bahan jualan anak dari Bapak Suderajat dan 1 Unit Kasur Springbed yang bisa bermanfaat untuk memberikan kenyamanan dalam beristirahat," imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia, Dandim 0501/Jakarta Pusat juga secara resmi telah mendampingi Danramil 07/Kemayoran, Babinsa Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Kapolsek Johar Baru dan Babinkamtibmas Johar Baru untuk membuat video permohonan maaf di depan media.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita