GELORA.CO - Seorang pria bernama Ali, terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas diamuk massa pada Rabu (3/12) pagi.
Peristiwa ini terjadi di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, setelah warga yang sudah lama merasa resah akhirnya menangkap Ali.
Menurut keterangan warga, Ali kerap melakukan tindak kriminal di kampung, mulai dari pencurian hingga dugaan pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Seorang warga bernama Enal, 40, mengatakan, masyarakat sudah lama mencari Ali karena sering menimbulkan keresahan.
“Hampir setiap malam warga mendapat teror. Beberapa waktu lalu, Ali sempat mencuri laptop di rumah warga bernama Dg Suriani,” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Jumat (5/12).
Enal menuturkan, Ali lebih dulu diikat warga setelah tertangkap. Massa kemudian memotong kemaluannya di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba.
"Di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba dipotong kemaluannya dan di cincang-cincang," beber Enal.
Setelah tewas dimassa, tubuh Ali diikat dan diseret menggunakan motor keliling kampung. Video aksi itu kemudian viral di media sosial.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, membenarkan kejadian tersebut. “(Kejadian) di Tompobulu, kami baru mau merapat ke TKP,” katanya.
Riwayat kriminal Ali disebut panjang. Ia pernah dipenjara atas kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu terakhir.
Warga juga menuding Ali pernah menghamili adik tirinya sekitar 15 tahun lalu tanpa bertanggung jawab.
“Ali memang dicari warga karena kerap mengganggu. Pernah ditangkap dua tahun lalu, kemudian bebas dan kembali beraksi,” tambah Enal.
Camat Tompobulu, Muhammad Akbar Tola, membenarkan riwayat kelam Ali. “Mulai dari kasus asusila hingga pencurian, semuanya pernah dilakukan. Namun sekarang situasi sudah kondusif. Ali sudah dimakamkan Kamis dini hari,” jelasnya.
Polisi menyebut peristiwa ini bermula dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan Ali. Aparat kini memastikan kondisi di Desa Rappolemba sudah aman dan kondusif.
“Berawal dari kasus pemerkosaan,” tegas Ipda Alfian. Pemerintah daerah dan kepolisian menekankan bahwa penanganan kasus kriminal seharusnya tetap dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri.
Sumber: jawapos
