Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?

Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?

GELORA.CO
- Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyinggung sosok siapa yang membekingi penebangan atau pembalakan kayu secara liar dan tidak sah (illegal logging) yang diduga kuat sebagai biang kerok bencana alam yang melanda Sumatera hingga Aceh.

Meski Titiek tidak menyebut secara jelas siapa pembeking itu, hanya saja dia menyinggung jenderal bintang 2 hingga bintang 3. Hal itu disampaikan Titiek usai rapat bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di komplek DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Bahwa, Titiek meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang saat ini dipimpin Raja Juli untuk menyetop segala pemotongan pohon, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat. Maka dia meminta Kemenhut tidak takut kepada siapapun dibelakang perusahaan-perusahaan yang melakukan penebangan pohon tersebut.

"Kemenhut gak usah takut apakah itu di belakangnya. Mau bintang 3, bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi, tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana ini, tapi juga di seluruh Indonesia," tegas Titiek.

Titiek pun meminta aparat penegak hukum menghukum mereka yang menebang pohon serampangan baik untuk perkebunan maupun pertambangan dan lain sebagainya. 

Pasalnya, batang kayu gelondongan sebelumnya terpantua terbawa aliran banjir bandang di Sumatera. Kemudian adanya pengangkutan kayu dari Sibolga pasca-bencana banjir dan longsor.

"Kemudian mencari tahu, menghukum siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut, pantai."

"Jadi kami minta itu supaya ditindak. Terutama juga mengenai pembukaan lahan untuk baik itu perkebunan, atau pertambangan itu dikaji lagi amdalnya. Jangan main kasih aja," timpal politikus Partai Gerindra itu.

Di lain sisi, Titiek memberi sinyal bahwa pihaknya bersama pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan

"Segala sesuatu yang merugikan masyarakat apakah itu undang-undang, tentunya kami menginginkan kamii sebagai wakil rakyat menginginkan untuk itu diperbaiki untuk kepentingan masyarakat banyak," demikian Titiek.

 Izin Lingkungan Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Dicabut


Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mencabut semua persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang ada di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hanif mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut juga dipanggil ke Kementerian LH pada pekan depan. 

Total ada 8 perusahaan yang dipanggil. Dia menyebut, perusahaan-perusahaan ini kedapatan memperparah banjir di Sumatera berdasarkan analisis satelit.

"Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana. Kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini," ujar Hanif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Lalu, berhubung bencana di Sumatera menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana. Selain perusahaan yang merusak lingkungan, pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin juga akan disanksi. 

Hanif kembali menekankan bahwa semua dokumen lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), sudah dicabut.

"Untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian. Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review," tandasnya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita