Terima Rp809 Miliar, Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tak Setuju Proyek Chromebook

Terima Rp809 Miliar, Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tak Setuju Proyek Chromebook

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Terima Rp809 Miliar, Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tak Setuju Proyek Chromebook

GELORA.CO -
Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mencopot dua pejabat karena diduga menolak proyek pengadaan Chromebook.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Tiga terdakwa itu yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah.

Dalam sidang itu, terungkap bahwa anak buah Nadiem atau pejabat eselon II di Kemendikbudristek yakni Khamim dan Poppy Dewi Puspita telah menolak pengadaan Chromebook.

Peristiwa itu bermula saat Khamim dan Poppy ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di SD dan SMP tahun anggaran 2020 pada (27/4/2025).

"Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2," ujar jaksa.

Setelah ditunjuk, Poppy dan Khamim kerap dilibatkan dalam pengadaan TIK untuk dua jenjang sekolah itu. Namun, belum dua bulan menjabat sebagai Wakil Ketua I dan II tim teknis TIK, Khamim dan Poppy telah dicopot oleh Nadiem pada (2/6/2025). Sementara untuk jabatan tim teknis, keduanya dicopot pada (8/6/2025).

Jabatan Khamim selaku Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen diganti oleh Sri Wahyuningsih. Sementara, jabatan Poppy sebagai Direktur SMP Ditjen Paudasmen dialihkan ke Mulyatsyah. Sri dan Mulyatsyah saat ini sudah berstatus terdakwa dalam perkara Chromebook.

Salah satu alasan Nadiem mencopot keduanya karena diduga menolak proyek pengadaan Chromebook, khususnya Poppy yang memiliki perbedaan terhadap proyek TIK tersebut.

"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu," tutur jaksa.

Oleh sebab itu, Poppy digantikan oleh Mulyatsyah yang sebelumnya telah menandatangani pengantar petunjuk dan teknis peralatan TIK.

"Sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," pungkas jaksa.

Sekadar informasi, dalam perkara ini negara telah dirugikan sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah itu terhitung dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621 miliar.

Jaksa menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

Adapun seharusnya Nadiem hadir dalam persidangan, tetapi dirinya absen karena mengaku masih sakit.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita