Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

GELORA.CO
- Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan Pengamat politik, Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pihak Roy Suryo sebelumnya diketahui telah mengajukan tiga saksi ahli saat gelar perkara khusus, dan pada hari ini, Senin (22/12/2025) kembali menambahkan tiga ahli serta tiga saksi, sehingga total menjadi enam ahli dan tiga saksi.

Namun, Jahmada belum mengetahui pasti kapan Rocky Gerung akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.

"Kita tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi à de charge. Sebagai informasi, ahli yang kita ajukan hari ini adalah satu saya sebut namanya adalah Rocky Gerung dan sudah konfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli, menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya," katanya kepada wartawan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam. Yang penting hari ini kita menambahkan tiga ahli dan tiga saksi biasa," tambahnya.

Menurut Jahmada, pemanggilan para ahli akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

"Ini saya kira penting sekali agar nanti jangan ada mispersepsi wah bahwa sebelum akhir tahun ada ini, ada ini, ada ini gitu loh. Semua ahli itu akan diperiksa dulu sesuai dengan prosedur."

"Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi di aturan. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatakan, kenapa kita begitu tambahkan ahli? Karena ini perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat."

"Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat dalam perkap nomor 6 tahun 2019 tersebut," terangnya. 

Sumber: tribunnews
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita