GELORA.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TANGERANG, mendeportasi dan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan bahwa penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri pada Jumat, 5 Desember 2025.
WNA tersebut diamankan di kawasan pergudangan dan industri wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang saat diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.
Yakni bekerja sebagai mekanik pada perusahaan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjaminnya.
"Proses deportasi dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 17.00 WIB hingga selesai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan diawasi oleh petugas imigrasi," ujar Hasanin, Kamis, 11 Desember 2025.
Hasanin menuturkan, WNA itu bernama Hu Junjie, seorang laki-laki berkewarganegaraan Tiongkok.
Dia dikenai Deportasi dan Penangkalan karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"(Hu Junjie) dipulangkan menggunakan maskapai TransNusa, nomor penerbangan 8B860, tujuan akhir Guangzhou, Tiongkok," tuturnya.
Tak berhenti di situ, Hasanin, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kegiatan orang asing di wilayah kerja Kator Imigrasi Tangerang
"Temuan ini membuktikan bahwa masih ada WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan," imbuhnya.
"Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan," sambung Hasanin.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menekankan pentingnya pengumpulan bahan keterangan dan operasi pengawasan mandiri.
"Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang kami temukan di lapangan," ujar Bong Bong.
Saat ditemukan, kata Bong Bong, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya.
"Ini jelas pelanggaran izin tinggal. Kami akan terus memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan pelanggaran, terutama di wilayah pergudangan dan industri," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan, mengusulkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
Kemudian menyusun laporan tertulis, serta melakukan input data pada Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) sesuai prosedur yang berlaku.
