Kesalahan Fatal! Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot gegara Umrah saat Bencana

Kesalahan Fatal! Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot gegara Umrah saat Bencana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut, tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah di tengah kondisi bencana merupakan kesalahan fatal. Pasalnya, bupati sebagai pimpinan punya kewenangan mengoordinasikan langkah-langkah darurat,

"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).



Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi kepala daerah. Begitu juga dengan sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.

Mirwan pun berpotensi dicopot dari jabatannya karena melakukan kesalahan fatal.


"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS viral usai pergi umrah di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh Selatan. Foto Mirwan saat beribadah di Tanah Suci itu tersebar di media sosial.

Foto itu tersebar usai pihak travel mengunggah foto Mirwan. Dalam foto itu, Mirwan ternyata bukan hanya berangkat sendiri, tetapi juga bersama keluarganya

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita