GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap masyarakat sipil di Aceh Utara saat penyampaian pendapat di muka umum terkait penanganan bencana.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan unjuk rasa tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang
“Koalisi melihat tindakan itu justru bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demonstrasi,” kata Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurutnya, pengibaran bendera putih ataupun bendera bulan sabit tidak dapat dijadikan alasan pembenaran bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan terhadap masyarakat.
Penanganan aksi penyampaian pendapat, kata Bhatara, seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian.
“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih ‘bendera bulan sabit’ untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Jika ada persoalan hukum, itu menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Bhatara menilai pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi penyampaian pendapat pada 25 Desember 2025 melanggar Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian sah dari praktik demokrasi.
“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Kalau pun ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya ditangani oleh kepolisian, bukan militer,” tegas Bhatara.
Lebih lanjut, Koalisi menyoroti minimnya sensitivitas aparat dalam merespons persoalan sipil di tengah situasi pemulihan pascabencana dan sejarah panjang konflik bersenjata di Aceh.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Pemerintah, tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik, yang justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer, yang merespons urusandi luar pertahanan," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI mengambil langkah tegas terhadap oknum TNI yang diduga melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya trauma baru di tengah masyarakat Aceh.
“Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih menghadapi banyak persoalan, serta memastikan hak-hak masyarakat terdampak segera dipulihkan,” pungkas Bhatara.
