Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

Pantauan RMOL di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas usai penetapan status hukum tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.




"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, dan SRJ selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.

KPK pun menahan ketiganya selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita