GELORA.CO - Sunanto (41), warga Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah mengaku membunuh Putri Wijayanti (18), di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Sidaraje, Cilacap.
Sunarto tega menghabisi Putri yang merupakan kekasih gelapnya lantaran korban menolak dinikahi.
Setelah melakukan pembunuhan, Sunanto sempat menenggak cairan beracun dan berniat mengakhiri hidup.
Namun, niatnya gagal.
Dia yang siuman kemudian melapor ke resepsionis dan meminta bantuan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buwono mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/11/2025).
Kasus ini berawal dari hubungan gelap Sunanto dengan Putri yang merupakan warga Margasari, Sidareja.
Hubungan terlarang itu dibangun sejak pertengahan tahun 2025.
Menurut Kapolresta, tersangka mengenal korban melalui media sosial TikTok dan beberapa kali bertemu secara diam-diam di hotel yang sama.
Menurut Budi, tersangka menjalin hubungan dengan korban sejak Juni dan hubungan itu terus berlangsung selama enam bulan hingga malam kejadian.
"Pelaku mengaku sering memberikan uang kepada korban sehingga muncul ketergantungan dan hubungan tidak sehat di antara keduanya," kata Kapolresta, Selasa (2/12/2025).
Budi menjelaskan, pada Jumat (28/11/2025), tersangka menginap di hotel selama beberapa hari dan berpindah kamar setelah korban berjanji datang di malam berikutnya.
Korban tiba pada Minggu malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
Keduanya kemudian berbincang hingga berujung pertengkaran hebat di dalam kamar.
Merasa Dimanfaatkan
Budi menjelaskan, tersangka tersulut emosi setelah korban menolak dinikahi dan menyebut hubungan mereka hanya sebatas urusan uang.
"Pelaku marah karena merasa dimanfaatkan secara finansial oleh korban sehingga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," ujar Budi.
Pelaku kemudian mencekik korban, menjambak rambut, dan menekan kepala korban ke lantai hingga sekitar lima menit, sampai korban lemas dan tidak berdaya.
"Pelaku mengakui menekan kepala korban ke lantai beberapa menit hingga korban tidak sadarkan diri," tambah Kapolresta.
Dalam kondisi panik melihat korban tak bernyawa, tersangka berusaha mengakhiri hidup dengan meminum cairan Baygon dua kali.
Upaya pertama membuat tersangka muntah dan lemas.
Namun, setelah siuman, ia kembali meminum sisa cairan pestisida hingga akhirnya pingsan.
Pihak hotel kemudian menerima laporan langsung dari tersangka pada Senin (1/12/2025) siang, setelah ia siuman dan meminta petugas menghubungi polisi.
Unit Resmob Polresta Cilacap kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta mengevakuasi tersangka ke rumah sakit sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Setelah dinyatakan stabil oleh tim medis, tersangka kami periksa dan ia mengakui seluruh rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukannya," kata Budi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti botol Baygon, pakaian korban, sprei bercak muntahan, dua ponsel, dan identitas tersangka.
Pemeriksaan awal memastikan motif kuat berupa rasa sakit hati, kecemburuan, dan emosi tidak terkendali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Budi menegaskan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat bijak dalam berinteraksi di media sosial.
"Kasus ini menjadi peringatan bahwa hubungan tidak sehat dan komunikasi digital tanpa kontrol dapat memicu tindak pidana serius," katanya.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan terkait riwayat hubungan keduanya serta kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini. (*)
